Makassar, Menit7.Com – Tim Khusus Relawan Trisal Ome Menang (Timsus Ratona) mendatangi kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan pada Rabu (30/10/2024) untuk menuntut agar Bawaslu Kota Palopo segera mencabut rekomendasi yang diajukan kepada KPU Kota Palopo terkait diskualifikasi calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir.
Timsus Ratona menyatakan bahwa keputusan tersebut berpotensi menciptakan ketidakpastian dalam proses demokrasi di Kota Palopo.
Lukjar, Ketua Timsus Ratona, menilai bahwa keputusan Bawaslu Palopo tidak hanya sembrono tetapi juga mencederai netralitas lembaga tersebut.
“Kami menilai bahwa keputusan tersebut tidak hanya sembrono, tetapi juga dapat menciptakan ketidakpastian dalam proses demokrasi di Kota Palopo,” ujar Lukjar.
Ia mendesak agar Bawaslu Provinsi Sulsel mencabut rekomendasi itu serta memberikan klarifikasi atas pernyataan di media mengenai keabsahan ijazah Trisal Tahir yang menjadi bahan spekulasi publik.
Lukjar juga menegaskan bahwa Timsus Ratona berharap Bawaslu Palopo dapat menjalankan tugasnya secara independen dan profesional tanpa intervensi yang dapat memicu ketegangan politik.
Lebih lanjut, ia bahkan meminta Ketua Bawaslu Kota Palopo, Khaerana untuk mundur dari jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban atas rekomendasi yang dianggap menimbulkan polemik.
Menanggapi tuntutan ini, Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Andarias Duma, menyatakan bahwa pihaknya akan segera memanggil Bawaslu Kota Palopo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami akan memanggil Bawaslu Kota Palopo terkait adanya laporan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Andarias.
Lukjar menekankan bahwa pihaknya berharap masalah ini bisa diselesaikan secara adil dan transparan oleh Bawaslu Provinsi Sulsel.
Jika laporan ini tidak segera ditindaklanjuti, Timsus Ratona siap mengajukan laporan langsung ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI sebagai langkah lanjutannya.
Delapan Sikap Timsus Ratona Menyikapi Rekomendasi Bawaslu Kota Palopo:
1. Berdasarkan Peraturan Bawaslu No. 2 Tahun 2022, temuan harus dilaporkan dalam waktu maksimal tujuh hari setelah dugaan pelanggaran administratif ditemukan. Namun, Bawaslu Palopo dinilai tidak mengikuti prosedur ini dalam menangani kasus ijazah Trisal Tahir. Pertanyaan muncul mengenai dasar dan waktu temuan yang dijadikan acuan.
2. Bawaslu Palopo diklaim menggunakan keterangan dari Kepala Sekolah PKBM Yusha, Bonar Jhonson, dalam penyidikan Sentra Gakkumdu. Padahal, sebelumnya, Bawaslu telah menyatakan ijazah Trisal memenuhi syarat sebagai calon wali kota.
3. Bawaslu Palopo ikut serta dalam klarifikasi ijazah di Jakarta pada 18 September 2024 bersama Tim Desk Pilkada. Pertemuan ini diklaim menghasilkan keputusan yang menyatakan bahwa ijazah Trisal sah.
4. Bawaslu Palopo diduga memanipulasi temuan baru yang diperoleh dari pihak sekolah, padahal mereka sebelumnya telah terlibat dalam proses klarifikasi terhadap Kepala Sekolah PKBM Yusha pada 21-22 September 2024.
5. Rekomendasi Bawaslu Palopo dianggap hanya berdasarkan keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sudah dianggap gugur demi hukum. Timsus Ratona meminta agar Bawaslu melakukan kajian mendalam dengan bukti konkret.
6. Bawaslu Palopo dinilai menggunakan keterangan saksi dari kasus berbeda untuk kasus yang sedang ditangani, yang dianggap sebagai tindakan fatal dan tidak profesional.
7. Bawaslu Palopo diduga melanggar etika penyelenggara pemilu dengan tetap membuat kajian temuan atas objek yang sama yang telah diputuskan oleh mereka sendiri, sehingga menimbulkan dugaan ketidaknetralan.
8. Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana, diduga menandatangani surat status laporan secara tendensius pada 28 Oktober 2024, meski ia berada di Jakarta pada hari tersebut dalam konsultasi dengan Bawaslu RI.
Timsus Ratona menegaskan bahwa delapan poin ini mencerminkan keprihatinan mereka atas tindakan Bawaslu Palopo yang dianggap tidak adil dan mencederai prinsip demokrasi.(Red)