Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example 728x250
Daerah

Jaringan Aktivis Kerakyatan Sulsel Demo di Kantor Kejaksaan Maros

57
×

Jaringan Aktivis Kerakyatan Sulsel Demo di Kantor Kejaksaan Maros

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Maros, Menit7.com — Jaringan Aktivis Kerakyatan Sulsel (Jaksa Indonesia) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maros dan kantor Kejaksaan Negeri Maros, Selasa, 23 Desember 2024. Aksi ini merupakan bentuk protes atas dugaan mark-up anggaran dalam pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) di SMP Kabupaten Maros yang bernilai Rp 4.789.192.400 untuk Tahun Anggaran 2023.

Sebelumnya, pada tanggal 19 Desember 2024, organisasi ini telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi terkait isu tersebut. Namun, surat tersebut tidak mendapatkan respon atau tanggapan dari pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maros. Hal ini menimbulkan kecurigaan serius terhadap kemungkinan adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam pengadaan tersebut.

Example 300250

Sebagai bentuk protes, aksi demonstrasi dipimpin oleh Muh. Faiz selaku Jenderal Lapangan di depan kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maros, serta kantor Kejaksaan Negeri Maros. Dalam aksi tersebut, Faiz menuntut agar Kejaksaan Negeri Maros segera mengusut tuntas dugaan mark-up anggaran pada pengadaan smartboard dengan nilai yang mencapai hampir Rp 4,8 miliar, serta memproses hukum pihak-pihak yang terlibat.

Dalam orasinya, Faiz menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, serta mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maros untuk membuka seluruh data terkait pengadaan smartboard, termasuk salinan kontrak pengadaan tersebut. Ia menyampaikan bahwa masyarakat berhak mengetahui rincian pengeluaran yang menggunakan dana APBD Kabupaten Maros, sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasal 2 UU tersebut menyatakan bahwa informasi publik adalah milik publik, dan setiap badan publik wajib memberikan akses kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan kepentingan umum.

“Sebagai organisasi yang peduli terhadap transparansi anggaran publik, kami menuntut agar Dinas Pendidikan Kabupaten Maros memberikan klarifikasi yang jelas mengenai pengadaan smartboard ini, serta membuka seluruh informasi yang relevan untuk menghindari dugaan mark-up anggaran,” ujar Faiz dalam orasinya.

Selain itu, Faiz juga mendesak agar pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan smartboard ini membentuk tim investigasi independen yang tidak hanya mengkaji anggaran tahun 2023, tetapi juga mengaudit keseluruhan pengadaan smartboard untuk tahun anggaran 2023-2024 dengan total anggaran mencapai Rp 14 miliar.

Organisasi ini berharap, melalui tuntutan ini, Kejaksaan Negeri Maros dapat segera mengambil langkah hukum yang tegas dan menyeluruh, demi memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan dana publik yang merugikan kepentingan masyarakat.(**)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *