Palopo, Menit7.Com – Seorang warga Kota Palopo, Syamsiar Syam, dilaporkan ke Polres Palopo atas dugaan menyebarkan ujaran kebencian terhadap institusi Polri dan menyebarkan berita bohong. Namun, hingga kini belum ada perkembangan signifikan dari pihak kepolisian terkait laporan tersebut.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/715/X/2024/SPKT/POLRES PALOPO/POLDA Sulsel, terlapor diduga menyampaikan bahwa ada kongkalikong antara pihak kepolisian dan salah satu pasangan calon (Paslon) pada Sabtu, 19 Oktober 2024, dalam sebuah video yang diunggah di media sosial.
M. Sam Ridwan, pelapor dalam kasus ini, adalah cucu dari seorang purnawirawan anggota Polri. Ia mengaku tersinggung setelah melihat video yang menampilkan Syamsiar Syam di Facebook.
Menurut Sam, dalam video tersebut, Syamsiar diduga menghina institusi Polri dengan pernyataan yang dianggap sebagai fitnah.
“Saya merasa sangat tersinggung dengan ujaran tersebut. Ini tidak hanya menghina saya sebagai cucu seorang purnawirawan, tetapi juga mencoreng institusi Polri secara keseluruhan,” ujarnya.
Sam Ridwan, menegaskan bahwa ia akan membawa kasus ini ke Mabes Polri jika tidak ada tindakan tegas dari Polres Palopo dalam waktu dekat.
“Untuk kasus pelecehan institusi melalui media sosial ini, saya akan membawa kasus ini ke Mabes Polri,” tegasnya.
Diketahui, terlapor pernah ditahan karena kasus ITE.(Red)