banner 728x250

Kejari Maros Tahan Pejabat Kominfo, LSM Desak Bongkar Dalang Korupsi Rp1 Miliar

  • Bagikan
banner 468x60

Maros, Menit7. Com – Penahanan M.T., pejabat Dinas Kominfo Maros, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan internet Command Center senilai lebih dari Rp13 miliar, menjadi titik balik dalam pengungkapan skandal pengelolaan anggaran digital Kabupaten Maros.

Namun, langkah hukum Kejaksaan ini justru memunculkan pertanyaan tajam: apakah M.T. benar-benar pelaku utama, atau hanya korban sistem yang dikorbankan untuk menutupi aktor intelektual sesungguhnya?

Example 300x600

Pada Senin, 23 Juni 2025, Kejaksaan Negeri Maros menetapkan M.T. sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor R-IP4.16/Fd.1/06/2025. Tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Maros untuk menjalani masa tahanan awal selama 20 hari ke depan.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam belanja internet Command Center Dinas Kominfo Maros untuk tahun anggaran 2021 hingga 2023, yang menggunakan sistem pengadaan elektronik (e-katalog). Total anggaran proyek ini mencapai Rp13,3 miliar, dengan rincian:
Tahun 2021: Rp3,62 miliar
Tahun 2022: Rp5,16 miliar
Tahun 2023: Rp4,54 miliar

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan, ditemukan indikasi kerugian negara mencapai Rp1.049.469.989.
M.T. disebut menjabat sebagai Kasi E-Government, Sekretaris Dinas, serta merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Posisi strategis ini menjadikan M.T. sebagai pihak yang secara administratif bertanggung jawab dalam realisasi proyek. Namun, peran ganda tersebut juga menyimpan potensi konflik kepentingan dan membuka celah bagi manipulasi anggaran.

LSM: “M.T. Bukan Aktor Tunggal”
Langkah Kejari Maros menuai respons beragam. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pekan 21 menilai penetapan tersangka tunggal tidak mencerminkan transparansi dan keadilan.

“Kami menghargai keberanian Kejari menindak, tapi ini baru permukaan. Tidak mungkin korupsi senilai lebih dari satu miliar dilakukan oleh satu pejabat teknis. Harus diungkap siapa pejabat pengambil kebijakan yang sebenarnya di balik ini,” tegas Amir Kadir, S.H., Sekjen LSM Pekan 21.

Menurut Amir, jabatan teknis seperti yang diemban M.T. seringkali hanya melaksanakan arahan. “Yang menyetujui anggaran, menyusun program, hingga menentukan mitra penyedia bukan hanya KPA/PPK, tapi juga pimpinan dinas hingga pejabat eksekutif lainnya,” tambahnya.

Saat MT menuju ke mobil tahanan suasana pun berubah. Keluarga MT histeris melihat MT dengan pengawal petugas menuju ke mobil tahanan
“MT Cuma Jalankan Perintah,” ujar salah seorang keluarga MT.
Beberapa anggota keluarga menangis histeris, sementara seorang kerabat berteriak:
“MT cuma korban! Dia hanya jalankan perintah! Kenapa bukan atasannya yang ditangkap?”

Pernyataan ini memperkuat opini publik bahwa ada pihak yang lebih tinggi, yang menyusun kebijakan, menandatangani dokumen, dan diduga ikut menikmati hasil korupsi—namun hingga kini belum tersentuh hukum.
Siapa yang Sebenarnya Bertanggung Jawab?
Proses hukum terhadap M.T. patut diapresiasi sebagai langkah awal, tetapi tidak boleh berhenti di situ. Jika Kejaksaan ingin menegakkan supremasi hukum secara utuh, maka penyidikan harus diarahkan untuk mengungkap peran aktor struktural lain, termasuk:
Kepala Dinas Kominfo pada masa anggaran 2021–2023
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)
Sekretaris Daerah sebagai Ketua TAPD
Pihak rekanan yang diduga terlibat dalam manipulasi harga atau spesifikasi teknis

Publik menuntut transparansi dan keberanian aparat hukum untuk membongkar alur alokasi dan pencairan anggaran, dari perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan di lapangan.

Kejari: “Penyidikan Belum Selesai”
Kejari Maros dalam pernyataan resminya menyebut bahwa penyidikan masih terus berlangsung. “Kami terus mengembangkan perkara ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” ujar Kepala Kejari singkat. (*)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *