Pinrang, Menit7.Com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang memusnahkan Barang Bukti (BB) Narkoba dan jenis obat tradisonal tanpa izin edar.
Pemusnahan dilakukan dihalaman kantor kejari Pinrang, Selasa 2 Juli 2024.
Pemusnahan tersebut, merupakan hasil rekapitulasi barang bukti perkara tindak pidana umum dari 40 perkara.
Barang bukti narkoba jenis sabu yang dimusnahkan dengan berat 2.550,6302 gram, termasuk alat hisab sabu, timbangan dan alat komunikasi yang dipakai para pelaku.
Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang Agung Bagus Kade Kusimantara, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan adalah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin dilakukan, karena barang bukti sangat rentan disalahgunakan. Banyak kasus dipergunakan oleh oknum pegawai, sebagai antisipasi makanya di musnahkan”kata Agung Bagus.
Agung mengungkapkan dari barang bukti yang dimusnahkan ini, ada 27 perkara narkotika. Termasuk yang paling banyak disidangkan kejaksaan.
Ia mengakui tindak pidana narkotika di Pinrang cukup besar. Berdasarkan data 2023 perkara yang ditangani kejaksaan sejumlah 108 perkara.
“Kami bersama kepolisian dan pemerintah terus berupaya memotong peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Pinrang”tuturnya.
Barang bukti perkara tidak pidana umum lainya yang ikut dimusnahkan berupa obat-obatan dan jamu tradisional ilegal dalam bentuk sachet maupun botol dari berbagai merk sebanyak 2.455 item serta senja tajam, rantai besi, dan gembok dimusnahkan dengan menggunakan alata gerinda.
Turut hadir di kegiatan pemusnahan itu Asisten I yang mewakili Bupati Pinrang, Kapolres, Dandim 1404,Ketua Pengadilan Pinrang, Kepala Rutan, Kepala Dinas Kesehatan dan pejabat lainnya. (*)