banner 728x250

Kinerja Kanit PPA Polres Maros Disorot , LSM Pekan 21: Terkait Kematian Kastia

  • Bagikan
banner 468x60

Maros, Menit7.com – Tuntutan keadilan atas kematian Kastia (54), korban dugaan pencabulan dan pengeroyokan asal Jalan Taqwa Barandasi, Lau, Kabupaten Maros, semakin membesar. LSM Pekan 21 menuding Polres Maros, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), lalai dan abai dalam menjalankan tugas.

Sekretaris Jenderal LSM Pekan 21, Amir Kadir, SH, dengan lantang menyatakan bahwa kelambanan aparat bukan hanya bentuk kelalaian, melainkan pengkhianatan terhadap hukum. “Kanit PPA Polres Maros gagal menunjukkan keberpihakan pada korban. Sampai korban meninggal dunia, para pelaku masih bebas. Ini aib besar kepolisian,” tegas Amir, Selasa (2/9/2025).

Example 300x600

Amir menyebut, Unit PPA seharusnya berdiri paling depan membela korban perempuan. Namun kenyataannya, justru terkesan menutup mata. “Kalau polisi saja takut menegakkan hukum, untuk apa rakyat datang melapor? Polres Maros harus dievaluasi total. Jangan sampai ada korban lagi yang mati sia-sia,” ujarnya dengan nada geram.

Tidak main-main, Amir menegaskan pihaknya akan menempuh jalur hukum. “Kalau dalam waktu dekat tidak ada progres, kami akan tempuh praperadilan. Biarkan hakim yang menilai, apakah Polres Maros serius menegakkan hukum atau hanya duduk diam menunggu korban berikutnya,” tandasnya.

Menurutnya, laporan dengan nomor LP/B/228/VIII/2025/SPKT/POLRES MAROS/POLDA SULSEL sudah cukup jelas sebagai dasar hukum. Namun sampai hari ini, status hukum para terlapor tidak kunjung ditetapkan. “Ini bentuk nyata pembiaran! Dan pembiaran itu adalah kejahatan,” kata Amir.

Keluarga korban pun ikut menyuarakan kekecewaannya. Mereka yakin, bila laporan segera ditindaklanjuti, Kastia bisa mendapat perlindungan. “Almarhumah berjuang keras, tapi dibiarkan sendirian. Jangan biarkan hukum dikubur bersama jasadnya,” ucap salah satu keluarga dengan nada penuh emosi.

Sementara itu, ketika dimintai keterangan melalui WhatsApp, Aiptu Sakoil dari Polres Maros justru menjawab singkat. “Untuk informasi lebih lanjut silakan datang langsung ke kantor,” tulisnya. Jawaban ini memicu kritik lebih tajam, sebab regulasi jelas mengatur keterbukaan informasi.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 7 ayat (2) mewajibkan badan publik menyediakan informasi secara cepat dan sederhana melalui berbagai saluran. Ditambah Perkap Polri Nomor 6 Tahun 2019 Pasal 5 ayat (1) yang menegaskan setiap laporan masyarakat wajib segera diproses. “Kalau polisi masih beralasan wartawan harus datang ke kantor, itu sama saja menutup akses publik. Polres Maros harus belajar, negara ini punya hukum, bukan sekadar aturan internal,” sindir Amir.

Lebih jauh, Amir juga meminta Propam Polres Maros segera turun tangan untuk memeriksa dugaan kelalaian dalam penanganan kasus ini. “Kalau Propam tidak bergerak, ini bisa jadi bukti bahwa ada upaya pembiaran sistematis. Propam harus segera bertindak sebelum kepercayaan masyarakat runtuh total,” tegasnya.

LSM Pekan 21 bahkan mempertimbangkan melaporkan dugaan pelanggaran keterbukaan informasi ini ke Komisi Informasi Provinsi Sulsel dan ke Mabes Polri. “Kalau Polres Maros masih tutup mata, kami akan buka mata Mabes Polri. Jangan biarkan Polres ini jadi contoh buruk bagi kepolisian di Indonesia,” lanjut Amir. (*)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *