Polman,Menit7.com — Polemik pergantian Imam Mesjid Nurul Andi Suryani Pasilong di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Hj Andi depu Polewali, kabupaten Polman mendapat tanggapan dari Kasi Urais Bidang Bimas Islam Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat, Khalid Rasyid.
Menurut Khalid Rasyid, pergantian pengurus Masjid harus melalui mekanisme yang ditetapkan Kementerian Agama, melalui Surat Keputusan Ditjen Bimas Islam No DJ. II/802/2014 tentang Standar Manajemen Pembinaan Masjid
Lanjut Khalid Rasyid, pengurus Masjid yang akan ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) ditetapkan instansi, organisasi, perusahaan dimana Masjid tersebut berada, atas usulan jemaah. Sebagai mana diatur dalam sk Dirjen Bimas Islam tahun 2014.
Karena Masjid Nurul Andi Suryani Pasilong adalah Masjid masuk dalam kategori layanan umum dan telah memiliki ID terdaftar di Kementerian Agama. Oleh karena itu dalam pengangkatan dan pemberhentian Imam harus sesuai dengan keputusan Kementerian Agama, katanya.
Kekisruan di Masjid Nurul Andi Suryani Pasilong dipicu terbitnya SK dari Lurah Darma Hj.Suryanti, SSos, MM. tertanggal 6 Mei 2025.
Surat Keputusan tersebut muncul secara tiba-tiba tanpa melalui mekanisme pergantian Imam yang ditetapkan oleh Kementerian Agama RI yang tertuang Keputusan Kementerian Agama No DJ. II/802/2014.
Ironisnya SK Pergantian Buhari selaku Imam masjid tersebut tidak hanya dikeluarkan oleh Lurah setempat tapi juga diterbitkan Direktur RSUD Andi Depu, Hj. Anita.
Kedua SK inilah dianggap pemicu kisruhnya terhadap pergantian imam mesjid bersama 3 orang lainnya yang selama ini mengelola dan mengurus mesjid yang ada dalam lingkungan RSUD tersebut.
Sementara SK sebelumnya yang dimiliki Bukhari selaku Imam belum di cabut di batalkan dan dinyatakan masih berlaku. Penggantian kepengurusan secara sepihak tersebut dipertanyakan oleh Bukhari selaku pemegang mandat sebelumnya.
“Saya heran ko bisa ada SK baru sementara saya juga punya SK dari kelurahan yang sama dan belum ada pencabutan, berarti masih berlaku. Dan tentu saya masih merupakan pemegang mandat yang sah sebagai imam berdasarkan SK lurah sebelumnya,” kata Bukhari ke pada Menit7.com.
Yang lebih mengherankan lagi kata Buhari Direktur RSUD ikut mengeluarkan SK pengelola Mesjid, Bagaimana seorang dokter paham bahwa seseorang ini layak menjadi imam atau tidak, lagi pula mesjid tersebut bukan milik pihak RSUD karena mesjid itu di bangun oleh keluarga Andi Suryani Pasilong, tutur Bukhari.
Sementara itu alasan pemberhentian Imam Bukhari dan pengangkatan imam baru yakni Akbar, di duga kuat adanya desakan dari pihak tertentu yang dinilai tidak puas dengan kepemimpinan Bukhari, karena sering absen mengimami Jamaah. Selain itu juga muncul desas desus adanya dugaan imam Bukhari kurang adil terhadap pengurus yang lain dalam mengelola dana mesjid.
Bukhari yang dikonfirmasi terkait hal tersebut membantah bahkan merasa lucu. Katanya, memang sesekali dia tidak hadir untuk mengimami jamaah, misalnya sedang menghadiri sekali menjadi penghulu pada saat pernikahan warga di kecamatan Anreapi.
Pasalnya kata dia selain jadi imam aktifitas utama adalah sebagai Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan Anreapi. Hal itu tidak jadi masala ada Imam Pembantu, katanya.
Sementara tuduhan penggunaan keuangan Masjid, mestinya di klarifikasi kalau perlu diaudit, ” saya siap. Kan saya ada catatan. Pak ini pertanggung jawaban akhirat lok pak,” katanya kepada menit7.com.
Lagian lanjut Bukhari, mesjid juga ngga ada dana yang dikelola, yang ada hanya uang pembersihan yang kadang ada dalam sebulan kadang juga tidak ada.
Sumbernyapun tidak jelas. Termasuk dana hasil celengan yang nilainya juga tidak tentu.
Sementara itu Lurah Darma hj Suryanti saat di konfirmasi perihal SK, tidak berada ditempat. Kabarnya Lurah sedang melaksanakan ibadah haji. (Tim).