Mamuju, Menit7.Com – Akibat laporan dugaan tindak pidana korupsi RSUD Majene dinilai mengendap di Kejaksaan Negeri Majene. Koalisi LSM di Sulawesi Barat, bakal mengadukan Kejaksaan Negeri Majene ke Jaksa Agung.
Hal ini diungkapkan anggota Koalisi LSM Sulbar Aswan Haryanto. Ia mencurigai adanya kongkalikong dalam penanganan kasus tersebut, sehingga kasusnya mengendap di Kejaksaan Negeri Majene selama 9 bulan.
Kasus dugaan korupsi dilaporkan sejak bulan Maret 2024 lalu dan sudah dinaikan ke tahap penyidikan. Namun kasus ini lama kelamaan seakan ditelan bumi.
Lanjut Aswan. Pihaknya masih memberikan dua bulan bedanya mengenai kelanjutan kasus ini, ditandai dengan mengirim surat resmi ke Kejari Majene 13 Januari 2025, dan telah berupaya menemui penyidik, tapi informasi dari salah seorang staf bahwa pejabat dan penyidik tidak bisa ditemui sedang ada rapat hingga hari Senin depan kata staf tersebut.
“Kami sudah dua kali datang ke Kejari Majene ingin bertemu dengan penyidik, namun selalu bilang rapat, rakerlah tidak bisa diganggu, bayangkan kami datang jauh dari Mamuju tapi selalu tidak bisa menemui siapapun disana, untuk bila dalam waktu 2 bulan kedepan tidak jawaban, saya pastikan akan melaporkan ke Jaksa Agung, jelas Aswan.
Beberapa bulan lalu, Koalisi LSM Sulbar melaporkan Direktur RSUD Majene adanya dugaan proyek fiktf senilai kurang lebih Rp500 juta pengadaan Lift dan pemeliharaan. Dana sudah dicairkan sebelum ada pekerjaan dilapangan.
(Azis)