Mamuju, Menit7.com– Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) Aliansi Masyarakat Peduli Kebenaran dan Keadilan (Amperak) Aswan Haryanto, melakukan permohonan sengketa terhadap Direktur Rumah Umum Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Regional). dr Marintani Erna.
Sengketa tersebut telah diajukan oleh Amperak ke Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sulawesi Barat sejak pertengahan bulan April 2025 lalu, karena sebelumnya telah menyurat secara resmi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi tidak ada tanggapan.
Dalam surat permohonannya, Koordinator Amperak meminta sejumlah dokumen foto copy terkait pembangunan Gedung Radiologi RSUD Provinsi Sulawesi Barat. Dokumen yang diminta berupa dokumen kontrak serta bukti serah terima hasil pekerjaannya.
Selain dokumen kontrak proyek Gedung Radiologi, Ia juga meminta dokumen pengadaan alat-alat Radiologi pada Rumah Sakit Umum Regional Sulbar tahun 2022 dan bukti serahterima barang.
Menurut Aswan upaya ini dilakukan guna mendapatkan dokumen untuk keperluan pengawasan dilapangan serta untuk pelaporan. Permohonan sengketa telah didaftarkan sejak tanggal 11 April 2025 di kantor Komisi Informasi Publik dikawasan perkantoran Gubernur Sulawesi Barat.
“Saya mengajukan permohonan sengketa Badan Publik RSUD Provinsi Sulawesi Barat dan tinggal menunggu jadwal sidangnya” Jelas Aswan. (ucheng/menit)