Maros, Menit7.com – Surat bercap burung Garuda berkop Bupati Maros beredar dan ditujukan kepada para Kepala Perangkat Daerah di Maros. Surat tersebut tertanggal, 16 Februari 2023. bernomor: 007.1/5/Bapenda. Perihal: Permohonan Bantuan Doorprize yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Maros, Hj. Suhartina Bohari, SE.
Seperti yang dikutip dalam surat, permohonan bantuan Doorprize. Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi dalam rangka perayaan 2 (dua) Tahun masa Kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Maros yang dilaksanakan di ruang Rapat Wakil Bupati Maros tanggal 16 Februari 2023 dimana akan dilaksanakan Jalan Santai dan Lounching “Calender Of Event 2023” Kabupaten Maros yang akan dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 26 Februari 2023.
Dalam surat tertulis, Sehubungan dengan kegiatan tersebut akan dilakukan pemberian Doorprize kepada peserta, diharapkan masing-masing Perangkat Daerah untuk menyumbang Doorprize sebanyak 50 pcs dan menyiapkan satu pertanyaan kuis untuk peserta dan dikumpul pada kantor Badan Pendapatan Daerah (Ruang Sekretaris) paling lambat hari Kamis tanggal 23 Februari 2023.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan bantuannya diucapkan banyak Terima kasih.
Beredarnya surat Bupati Maros yang ditujukan kepada para Kepala Perangkat Daerah dengan dalil Permohonan Bantuan Doorprize mendapat sorotan.
Ada yang mempertanyakan, Betulkah Bupati Maros Meminta Bantuan dalam rangka Perayaan Dua Tahun Kepemimpinan Bupati Maros dan Wakil Bupati. Lantas darimana sumber anggaran yang harus disiapkan.
Bukankah dimasing-masing Satuan Perangkat Daerah pos anggaran untuk bantuan seperti ini tidak tersedia.
” Jika saja permohonan bantuan itu diharuskan ada, kami khawatir bisa menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengarah ke pelanggaran hukum,” ujar Hadi, Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara Republik Indonesia (DPD APKAN RI) Kabupaten Maros, Kamis,23 Februari 2023.
Hadi menilai, bahwa surat tersebut bernada “pemaksaan”. Kenapa? Jika kita mencermati model surat tersebut ada yang janggal. Tidak sesuai dengan aturan persuratan. Seharusnya, jika surat itu berlambang Garuda dan berkop Bupati Maros harus melalui Sekretariat Daerah dan diketahui oleh Sekretaris Daerah (Sekda). Sementara pada nomor surat tersebut tertera Bapenda tulisan tangan . Berarti yang menerbitkan surat dari instansi Bapenda — Badan Pendapatan Daerah.
‘”Jika memang benar, Surat tersebut harus diregistrasi dan diketahui oleh Sekretaris Daerah,” ucap Hadi.
Hadi menegaskan, bahwa surat yang beredar yang ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah diragukan. Diduga ada oknum yang memanfaatkan moment perayaan Dua Tahun Kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Maros. Olehnya itu, Hadi meminta agar aparat penegak hukum harus bertindak.
” Mengusut siapa oknum yang menerbitkan surat tersebut dan, APKAN akan mengawal masalah ini,” imbuhnya.
Sementara itu Kepala Bapenda Kab. Maros, M. Takdir yang dihubungi, Kamis, 23 Pebruari 2023, melalui telepon selulernya sedang melaksanakan Umrah.
” Saya sedang melaksanakan umrah,” jawabnya singkat melalui pesan WhatsApp (anto).