banner 728x250

Pukat Sulsel Desak Kapolda Tindak Oknum PPA, Penahanan Mahasiswa Diduga Gunakan “LP Bodong” dan Administrasi Ilegal

  • Bagikan
banner 468x60

Makassar , Menit7. Com – Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Sulsel, Farid Mamma, S.H., M.H., secara resmi mengeluarkan pernyataan keras terkait dugaan malprosedur dan praktik “operasi gelap” yang dilakukan oleh oknum anggota Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polda Sulsel terhadap seorang mahasiswa berinisial YPR alias Youri.

Berdasarkan investigasi dan bukti-bukti lapangan, Pukat Sulsel menemukan indikasi kuat bahwa penahanan terhadap Youri yang dilakukan sejak 25 April 2026 didasari oleh dokumen Laporan Polisi (LP) yang tidak terdaftar di sistem resmi kepolisian.

Example 300x600

Temuan Utama Pukat Sulsel:
Indikasi LP Bodong: Nomor Laporan Polisi LP/A/08/IV/2026/SPKT/POLDA SULSEL yang tercantum dalam surat penahanan dikonfirmasi tidak masuk dan tidak terdaftar dalam database sistem SPKT Polda Sulsel.

Modus Operandi Penjebakan: Kasus ini bermula dari komunikasi via media sosial Instagram, di mana oknum yang mengaku sebagai “Bos” (diduga anggota lapangan PPA) aktif memancing korban untuk mencarikan perempuan dan memesan kamar di Hotel Grand Asia (Kamar 722).

Transaksi yang Dipaksakan:
Korban diduga dipaksa memberikan nomor rekening untuk menerima transfer dana dari oknum tersebut tanpa konfirmasi yang jelas, yang kemudian dijadikan dasar alat bukti untuk menjerat korban dengan tuduhan TPPO.

Prosedur Penangkapan Ilegal:

Penangkapan dilakukan pada pukul 06.00 WITA di kediaman pribadi, namun korban tidak langsung dibawa ke kantor polisi resmi, melainkan diamankan sementara di sebuah posko di kawasan Pasar Segar.

Pernyataan Direktur Pukat Sulsel:

Farid Mamma menegaskan bahwa praktik penggunaan administrasi ilegal atau “LP Bodong” ini adalah pelanggaran berat terhadap hukum acara pidana dan mencoreng marwah institusi Polri.

“Kami menemukan bukti percakapan internal yang mengonfirmasi bahwa LP tersebut tidak memiliki nomor register di sistem kami (Polda). Jika LP-nya bodong, maka penahanan ini adalah penyekapan ilegal yang dikemas dalam bungkus hukum. Kami meminta Kapolda Sulsel untuk segera melakukan audit total terhadap Unit PPA,” tegas Farid Mamma, S.H., M.H..

Tuntutan Pukat Sulsel:

Bebaskan Korban: Mendesak Polda Sulsel segera membebaskan YPR alias Youri karena penahanannya cacat hukum dan didasari administrasi palsu.

Sanksi Pemecatan:
Meminta Divisi Propam untuk memeriksa dan memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada oknum yang terbukti menyalahgunakan wewenang dan membuat administrasi ilegal.

Praperadilan: Pukat Sulsel siap mendampingi keluarga korban untuk menempuh jalur Praperadilan guna menguji keabsahan penangkapan dan penahanan tersebut.(*)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *