banner 728x250

Bapenda Maros Rilis Realisasi PAD Tahun 2025 , Penyumbang Terbesar dari Sektor PBJT

  • Bagikan
banner 468x60

Maros.Menit7. Com – Realisasi capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kab. Maros tahun 2025 menunjukkan angka tertinggi sebesar Rp. 329.562.919.533. Meningkat dibandingkan tahun 2024 yang terealisasi Rp 283.056.990.320.

Capaian tersebut merupakan angka tertinggi dalam pengelolaan PAD Kabupaten Maros yang melampaui capaian pada tahun-tahun sebelumnya.
Hal tersebut dipaparkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros, Ferdiansyah, S.Ip, MM didampingi Kabid Bapenda, Saharuddin, SM dan Kasie PBB, Haryanto, SE, di ruang kerjanya Selasa, 31/12/2025.

Example 300x600

Ferdiansyah menjelaskan, bahwa penyumbang pajak terbesar pertama dari sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu ( PBJT) mencapai Rp71.572.912.787. Kedua, berasal dari Bea Perolehan Hak atas Tabah dan Bangunan (BPHTB, yaitu sebesar Rp 43.514.325.021 dan penyumbang besar ketika, yaitu, dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp.43. 829.504.163.

Menurut Ferdiansyah,
keberhasilan tersebut tidak terlepas dari kerja keras seluruh jajaran Badan Pendapatan Daerah Kab. Maros bersama organisasi perangkat daerah (OPD) pemungut pajak dan retribusi daerah yang terlibat langsung dalam optimalisasi pendapatan daerah. ” Capaian angka yang signifikan ini merupakan kerja keras dari seluruh OPD sehingga mencapai angka tertinggi dari tahun-tahun sebelumnya,” jelas mantan Kadis Pariwisata dan Olah raga ini.

Ferdy kemudian merinci hasil capaian tersebut. Dari sektor pajak daerah, Bapenda Maros mencatat realisasi sebesar Rp. 215.529.020.781. Angka tersebut, lanjutnya, menunjukkan peningkatan dibandingkan capaian pada tahun 2024 sebesar Rp. 187.455.321.884. Dan,
rincian capaian sektor pajak daerah sepanjang tahun 2025 juga menunjukkan peningkatan di hampir seluruh jenis pajak. Bahkan, sejumlah sektor pajak daerah berhasil melampaui target 100 persen, menandai kinerja baik Bapenda Maros pada tahun 2025 dan Pajak Reklame, realisasi pada tahun 2024 sebesar Rp. 1.623.335.823. dan tahun 2025 terealisasi sebesar Rp. 1.720.801.422.

Ferdy menjelaskan, bahwa Pajak Air Bawah Tanah, realisasi pada tahun 2024 sebesar Rp. 990.403.700. dan tahun 2025 terealisasi sebesar Rp. 1.000.593.408.
Sektor Pajak Restoran, realisasi pada tahun 2024 sebesar Rp. 22.902.498.840,00 dan tahun 2025 terealisasi sebesar Rp. 24.233.521.973.
Pajak Tenaga Listrik, realisasi pada tahun 2024 sebesar Rp. 37.728.656.258. dan tahun 2025 terealisasi sebesar Rp. 38.282.645.084.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), realisasi PBB Kab. Maros tahun 2024 sebesar Rp. 37.665.336.454. dan tahun 2025 terealisasi sebesar Rp. 39.829.504.163.

Pajak Jasa Perhotelan, realisasi pada tahun 2024 sebesar Rp. 3.098.453.292. dan tahun 2025 terealisasi sebesar Rp. 3.126.992.885.
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, realisasi pada tahun 2024 sebesar Rp. 10.124.502.015. dan tahun 2025 terealisasi sebesar Rp. 11.625.431.378.

Pajak Sarang Burung Walet, realisasi pada tahun 2024 sebesar Rp. 7.610.000. dan tahun 2025 terealisasi sebesar Rp. 8.800.000.
Pajak Hiburan, realisasi pada tahun 2024 sebesar Rp. 1.224.606.953 dan tahun 2025 terealisasi sebesar Rp. 1.402.373.890.
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, realisasi tahun 2025 sebesar Rp. 22.770.625.362.
Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), realisasi tahun 2025 sebesar Rp. 22.911.293.940,00

Pajak Parkir, realisasi pada tahun 2024 sebesar Rp. 5.725.966.286. dan tahun 2025 terealisasi sebesar Rp. 4.527.378.955. Namun,
penurunan realisasi pajak parkir disebabkan karena pada tahun 2024 sebelum diterapkannya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, pemungutan pajak parkir sebesar 30%, dan setelah penerapan UU tersebut pada tahun 2025 turun menjadi 10%.

Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, realisasi pada tahun 2024 sebesar Rp. 65.872.952.263,00 dan tahun 2025 terealisasi sebesar Rp. 43.514.325.021.

“Penurunan realisasi tersebut dikarenakan pemberlakuan SKB 3 Menteri tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah yang didalamnya diatur mengenai penggratisan BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Pada tahun 2025, jumlah pemohon yang memperoleh BPHTB gratis MBR sebanyak 3.970 dokumen  yang mengakibatkan kehilangan potensi pendapatan BPHTB sebesar Rp. 18.456.850.000.

“Secara keseluruhan, capaian pajak daerah tahun 2025 mengalami peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya,” urainya.
Dalam rincian capaian sektor retribusi daerah yang dikelola Organisasi Perangkat Daerah sepanjang tahun 2025 menunjukkan peningkatan  sebagai berikut :
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Daerah, realisasi pada tahun 2024 sebesar Rp.386.910.000 dan tahun 2025 terealisasi sebesar Rp. 372.580.000.

Dinas Perikanan daerah, pada tahun 2024 sebesar Rp.857.509.000 dan tahun 2025 terealisasi sebesar Rp.902.844.000.
Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah, Perindustrian Dan Perdagangan, pada tahun 2024 sebesar Rp. 2.613.051.320  dan tahun 2025 terealisasi sebesar Rp. 2.747.466.125.

Dinas Pekerjaan Umum ,Tata Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan. pada tahun 2024 sebesar Rp. 5.683.772.288 dan tahun 2025 terealisasi sebesar Rp. 7.769.135.921.
Dinas Perhubungan. pada tahun 2024 sebesar Rp. 272.200.000. dan tahun 2025 terealisasi sebesar Rp. 291.900.000.

Dinas Lingkungan Hidup. pada tahun 2024 sebesar Rp. 153.450.000. dan tahun 2025 terealisasi sebesar Rp. 249.500.000.
Dinas Kesehatan. pada tahun 2024 sebesar Rp. 25.645.142.052. dan tahun 2025 terealisasi sebesar Rp. 27.083.940.207.

RSUD Dr. La Palaloi. pada tahun 2024 sebesar Rp. 55.958.675.776. dan tahun 2025 terealisasi sebesar Rp. 71.520.019.499.
Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, pada tahun 2024 sebesar Rp.4.030.958.000 dan tahun 2025 terealisasi sebesar Rp. 3.096.513.000.

Terkait strategi pencapaian target, merupakan hasil kerja seluruh jajaran Bapenda Kab. Maros bersama OPD pengelola retribusi dan para stakeholder terkait.
Pada tahun 2026, Bapenda Kab. Maros menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak daerah sebesar Rp. 243.175.000.000.

Dukungan pihak aparat penegak hukum (Kejaksaan dan Kepolisian) dengan melakukan perjanjian kerja sama dalam rangka penagihan piutang pajak dan retribusi daerah, termasuk peran media dalam membantu menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.

Dalam capaian angka tersebut, Ferdy mengatakan,  kendala utama yang dihadapi wajib pajak adalah besarnya akumulasi denda yang menumpuk selama bertahun-tahun, sehingga menghambat untuk melunasi kewajiban pajak daerah.

Strategi Bapenda Kab. Maros dengan menerapkan kebijakan pemutihan atau penghapusan denda pajak daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. “Wajib pajak diberikan relaksasi dengan cara menghapus denda, sehingga mereka cukup membayar pokok pajaknya,” kata Ferdy.

Selain kebijakan pemutihan atau penghapusan denda, Bapenda Kab. Maros juga terus melakukan pendataan potensi wajib pajak daerah baru dan mendorong penggunaan sistem digitalisasi pembayaran pajak daerah serta peningkatan pengawasan terhadap pengelolaan pajak dan retribusi daerah. (ira)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *