Mateng, Menit7. Com – Sekitar 300 orang massa dari Aliansi Masyarakat Perubahan Mamuju Tengah melakukan aksi unjukrasa dikantor BAWASLU dan KPUD Mamuju Tengah, Rabu (04/12/2024).
Kedatangan massa pada kedua kantor penyelenggara Pemilu tersebut, untuk melakukan protes ketidak neteralan KPUD Mamuju Tengah pada pelaksanaan Pilkada 27 Nopember 2024 lalu.
Massa aksi melakukan tuntutan dugaan pelanggaran Bupati Mamuju Tengah H.Aras Tammauni yang menggunakan hak pilihnya 2 kali. Bupati melakukan pencoblosan pada tempat Pungutan suara yang berbeda yakni tps 3 desa Tobadak dan tps 2 desa Tumbu.
Pesarta aksi, Andi Rahmat Massaro dalam orasinya mengatakan, apa yang dilakukan Bupati Mamuju Tengah merupakan pelanggaran Undang- Undang pemilu no 10 tahun 2024 dengan melanggar pasal 178B.
Massa aksi juga menyoroti kepala desa Tumbu yang mendampingi Bupati dalam bilik suara. Melanggar pasal 178G undang-undang nomor 10 tahun 2016. Dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 24 bulan, dan denda paling sedikit 12 juta rupiah dan paling banyak dua puluh empat juta rupiah.
Aliansi Masyarakat Mateng menyoroti tentang C-KWK hampir di semua tps-tps kecamatan budong-budong yang fotocopy terindikasi di palsukan. Melanggar PKPU nomor 17 tahun 2024, pasal 41 ayat 7.
KPPS dan panwas tps 2 desa Tumbu melakukan pembiaran pelanggaran Pilkda. Juga KPPS dan PANWAS TPS 6 desa tobadak melakukan pembiaran pada pemilih dalam mencoblos lebih dari dua kali.
Aliansi juga menemukan adanya perbedaan tandatangan tangan juga terjadi pada KPPS TPS 3 desa Pasapa pada C-Hasil KWK Gubernur dan C-Hasil-KWK-BUPATI. Ini melanggar pasal 178E ayat 2 undang-undang nomor 10 tahun 2016. Termasuk KPPS yang tidak menandatangani C-HASIL-KWK-BUPATI MAMUJU TENGAH.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mamuju Tengah Rahmat, yang menerima tuntutan massa aksi berjanji akan menindaklanjuti laporan pelanggaran lima hari kedepan, ujar (tim/menit7)