Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example 728x250
Pilkada

Diduga Mencoblos Duakali Oknum Pejabat Mateng Didemo Warganya

453
×

Diduga Mencoblos Duakali Oknum Pejabat Mateng Didemo Warganya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Mateng, Menit7. Com – Sekitar 300 orang massa  dari  Aliansi Masyarakat Perubahan Mamuju Tengah melakukan aksi unjukrasa dikantor BAWASLU dan KPUD Mamuju Tengah, Rabu (04/12/2024).

Kedatangan  massa  pada kedua kantor penyelenggara Pemilu tersebut,  untuk melakukan protes ketidak neteralan  KPUD  Mamuju Tengah   pada pelaksanaan Pilkada 27 Nopember 2024 lalu.

Example 300250

Massa aksi melakukan tuntutan dugaan  pelanggaran  Bupati  Mamuju Tengah H.Aras Tammauni yang menggunakan hak pilihnya 2 kali. Bupati melakukan pencoblosan   pada tempat Pungutan suara yang berbeda  yakni tps 3 desa Tobadak dan tps 2 desa Tumbu.

Pesarta aksi, Andi Rahmat   Massaro dalam orasinya  mengatakan, apa yang dilakukan Bupati Mamuju Tengah merupakan  pelanggaran Undang- Undang  pemilu no 10 tahun 2024 dengan melanggar pasal 178B.

Massa aksi juga menyoroti kepala desa Tumbu yang mendampingi Bupati dalam bilik suara. Melanggar pasal 178G undang-undang nomor 10 tahun 2016. Dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 24 bulan, dan denda paling sedikit 12 juta rupiah dan paling banyak dua puluh empat juta rupiah.

Aliansi Masyarakat  Mateng  menyoroti tentang C-KWK hampir di semua tps-tps kecamatan budong-budong yang fotocopy terindikasi di palsukan. Melanggar PKPU nomor 17 tahun 2024, pasal 41 ayat 7.
KPPS dan panwas tps 2 desa Tumbu melakukan pembiaran pelanggaran Pilkda. Juga KPPS dan PANWAS TPS 6 desa tobadak melakukan pembiaran pada pemilih dalam mencoblos lebih dari dua kali.

Aliansi juga menemukan adanya perbedaan tandatangan tangan juga terjadi pada KPPS TPS 3 desa Pasapa pada C-Hasil KWK Gubernur dan C-Hasil-KWK-BUPATI. Ini melanggar pasal 178E ayat 2 undang-undang nomor 10 tahun 2016. Termasuk KPPS yang tidak menandatangani C-HASIL-KWK-BUPATI MAMUJU TENGAH.

Ketua  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mamuju Tengah Rahmat,  yang menerima tuntutan massa aksi berjanji akan menindaklanjuti laporan pelanggaran lima hari kedepan, ujar (tim/menit7)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *