Mateng,Menit7.com -Kasus Ijazah Palsu H. Haris Halim Sinring, yang baru – baru ini divonis bebas hakim Pengadilan Negeri (PN) Mamuju. Rupanya kasus tersebut menyeret Oknum penyelenggara Pemilu di kabupaten Mamuju Tengah.
Kapolres Mateng AKBP Henky K Abadi mengakui adanya tersangka baru kasus Ijazah Palsu mantan calon Bupati Mateng Haris Halim Sinring.
“ Sudah ada sih. Tapi baru dirilis setelah ada petunjuk jaksa. Soalnya baru kami balikan lagi juga berkasnya.” singkat Kapolres Mateng, AKBP Hengky K. Abadi, kepada wartawan.
Hal senada diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju Raharjo Yusuf Wibisono. Raharjo mengakui ada tersangka baru terkait kasus Ijazah palsu mantan Calon Bupati Mateng.
Namun sampai saat ini masih P19, ada catatan dari Jaksa untuk diperbaiki termasuk menunggu putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) Sulbar..
“ Kami masih menunggu putusan Pengadikan Tinggi (PT) dulu, karena kemarin kami banding. Jika dinyatakan bersalah, kalau dia dinyatakan bersalah, baru yang lainnya baru bisa masuk karena pokok perkaranya ada sama Haris dong. Kan logika hukumnya begitu, ” jelas Kajari Mamuju.
Dia menyebutkan, yang menjadi tersangka salah seorang Komisioner KPU Mateng berdasarkan surat pemberitahuan perintah penyidikan ( SPDP ).
Tersangkanya adalah Komisioner KPU Mateng inisial I. ,SPDP-nya ada kok tapi kami kembalikan (P19), “ kata Kajari Mamuju.(***)