banner 728x250

Kejati Sulsel Jerat Tersangka Baru Korupsi Kredit Bank Bulukumba

  • Bagikan
banner 468x60

​Makassar, Menit7. Com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) secara resmi mengumumkan penetapan dan penahanan satu orang tersangka baru berinisial R dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit/pinjaman di salah satu Bank BUMN di Kabupaten Bulukumba untuk periode Tahun 2021 hingga 2023.

​Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Jabal Nur, menyampaikan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan pada hari Jumat, 24 Oktober 2025.

Example 300x600

​”Pada hari ini, Jumat, tanggal 24 Oktober 2025, telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: 119/P.4/Fd.2/10/2025 atas nama Tersangka R, ” ujar Jabal Nur dalam keterangan resminya di Makassar.

​Aspidsus menambahkan, penahanan langsung dilakukan pada hari yang sama berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: Print 173/P.4.5/Fd.2/10/2025.
Tersangka R ditahan selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak 24 Oktober 2025 hingga 12 November 2025, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar.

​Kasus dugaan korupsi ini melibatkan Tersangka R bersama-sama dengan Tersangka inisial HA, yang sebelumnya telah ditahan pada tanggal 2 September 2025. Modus operandinya, menurut penyidik, adalah dengan sengaja menggunakan identitas (nama dan usaha Nasabah) untuk pencairan kredit.

​”Hasil pencairannya digunakan sebagian atau seluruhnya oleh R dan HA untuk kepentingan pribadi, ” ungkap Jabal Nur.

​Selain itu, para tersangka diduga tidak melakukan penyetoran atas pelunasan dan/atau angsuran pembayaran nasabah ke Bank BUMN, sehingga pembayaran tersebut tidak masuk ke dalam sistem bank.

​Akibat perbuatan penyalahgunaan pembayaran uang angsuran kredit, pelunasan kredit, dan hasil pencairan kredit nasabah tersebut, Kejati Sulsel menyatakan Bank BUMN di Kabupaten Bulukumba mengalami kerugian negara sebesar
Rp3.866.881.643, – (Tiga Miliar Delapan Ratus Enam Puluh Enam Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Enam Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah).

​Menanggapi perkembangan kasus ini, Aspidsus mengimbau agar semua pihak terkait bersikap kooperatif.
​”Tim penyidik terus mendalami dan mengembangkan Tersangka lainnya. Oleh karena itu, kami mengimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi,
menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi perkara, ” tegasnya. (*)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *