banner 728x250

Warga Barru Kecewa PW Muhammadiyah Sulsel Langgar Mediasi Pemda Kasus Masjid Tajdid 

  • Bagikan
Enam poin hasil mediasi antara pengurus masjid nurut tajdid dengan PD Muhammadiyah Barru (dok. Istimewa)
banner 468x60

Barru, Menit7.com – Warga Kelurahan Coppo, Kabupaten Barru, kecewa terhadap PW Muhammadiyah Sulawesi Selatan (Sulsel) yang dinilai melanggar hasil mediasi dengan pemerintah daerah (Pemda Barru) dengan membawa konflik lahan Masjid Nurul Tajdid ke Polda Sulsel. Padahal, warga menyebut persoalan tersebut telah disepakati untuk tidak memicu tindakan yang berpotensi memperkeruh situasi.

“Warga yang bermukim di sekitar masjid juga menilai PW Muhammadiyah Sulsel tidak bijak dalam melihat situasi konflik yang terjadi, PW Muhammadiyah seharusnya melihat masalah ini secara komprehensif setelah dilaksanakannya rapat koordinasi dan mediasi yang diinisiasi Pemda Kabupaten Barru pada tanggal 25 Maret 2026 di Ruang Data Kantor Bupati Barru,” kata perwakilan warga setempat Ahmad Al-Gazali (31) dalam keterangannya, Minggu (5/4/2025).

Example 300x600

Ahmad mengatakan isu ini kembali mencuat setelah PW Muhammadiyah Sulsel menyerahkan surat dan dokumen ke Mapolda Sulsel pada 2 April 2026. Surat tersebut berisi kronologi konflik lahan Masjid Nurul Tajdid di Kabupaten Barru yang ditujukan kepada Kapolda Sulsel.

“Masyarakat menilai tindakan PW Muhammadiyah Sulsel tidak peka melihat akar masalah konflik kepemilikan lahan Masjid Nurut Tajdid di Kabupaten Barru,” ujarnya.

Ahmad menyebut tindakan PW Muhammadiyah Sulsel tidak hanya melukai perasaan masyarakat Kabupaten Barru, tetapi juga dinilai melanggar kesimpulan hasil mediasi. Dia menegaskan, dalam salah satu poin kesepakatan, para pihak sepakat tidak lagi memunculkan cerita maupun tindakan yang dapat memprovokasi keadaan.

“Tindakan PW Muhammadiyah Sulsel tersebut tidak hanya melukai perasaan masyarakat Kabupaten Barru tetapi juga dinilai melanggar kesimpulan mediasi yang salah satu poinnya yaitu para pihak bersepakat setelah pertemuan tidak ada lagi cerita dan tindakan yang dapat memprovokasi keadaan.” ungkapnya.

Ahmad mengungkapkan warga yang bermukim di sekitar Masjid Nurul Tajdid, Kabupaten Barru, menilai akar persoalan bermula dari sikap oknum pimpinan PD Muhammadiyah Barru. Ia menyebut oknum tersebut diduga memaksakan pelaksanaan Salat Idul Fitri di masjid tanpa koordinasi dan persetujuan dari pengurus setempat.

“Warga yang bermukim di sekitar Masjid Nurut Tajdid Kabupaten Barru menyampaikan akar permasalahan pelarangan penggunaan masjid bermula dari sikap oknum Pimpinan PD Muhammadiyah Barru yang memaksakan kehendak untuk pelaksanaan Shalat Idul Fitri di Masjid Nurut Tajdid tanpa berkoordinasi dan mendapat persetujuan pengurus masjid,” pungkasnya.

Diketahui, Pemerintah Kabupaten Barru telah memfasilitasi mediasi antara pengurus Muhammadiyah Barru dan Pengurus Masjid Nurut Tajdid di Kantor Bupati pada Rabu (23/3/2026). Hasil mediasi tersebut menghasilkan enam poin kesepakatan yang disetujui bersama.

“Semua pihak juga diimbau untuk menahan diri serta mengedepankan persatuan, kebersamaan, dan ukhuwah Islamiyah, khususnya dalam momentum pasca ramadhan dan Idul fitri,” kata Plh Sekretaris Daerah Abubakar saat memimpin rapat mediasi tersebut.

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *