Enrekang, Menit7. Com — Eks Komisioner Bawaslu Enrekang mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Enrekang untuk berhati-hati dalam bermedia sosial.
Apalagi sampai memihak atau ikut dalam tim sukses dalam salah satu bakal calon Bupati dan wakil Bupati di tahun 2024.
Hal ini disampaikan Suwardi Mardua kepada wartawan di sela sela acara sebagai pembawa materi sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Enrekang beberapa waktu yang lalu, di Kampus Universitas Muhammadiyah Enrekang.
Suwardi mengatakan, bahwa jangankan menghadiri acara acara kepartaian atau ikut ikut dalam tim atau mendukung salah satu bakal Paslon, meng like saja di media sosial itu sudah bisa kena sanksi apalagi kalau sudah mengomentari dan terang terangan mendukung salah satu Paslon.Mantan Komisioner Bawaslu tersebut juga menyampaikan, bahwa Kepala Desa dan Perangkat Desa juga harus hati hati, karena ada juga aturannya bahwa Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Badan Permusyawaratan Desa juga dilarang menjadi pengurus atau anggota partai politik.
“Selain itu, dilarang juga melakukan kegiatan- kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon. Yang jelas itu ada aturan dan sanksinya jika melanggar,” tegas Suwardi.
Dirinya menjelaskan bahwa ada dua jenis pelanggaran ASN, yaitu pelanggaran kode etik dan pelanggaran pidana pemilu.
“Jika tahapan pemilu sudah dimulai, maka sanksi etik sudah berjalan. Contoh pilkada Enrekang sejak Mei kemarin sudah dimulai tahapan pemilu,” ucapnya.
Menurut Suwardi, ASN juga harus lebih hati-hati pada tahapan kampanye di tanggal 27 September 2024 nanti.”Kalau sudah masuk tahapan kampanye maka ada dua sanksinya yang bisa kena, sanksi kode etik dan sanksi pidana pemilu,” kata Suwardi.(*)