Palopo, Menit7.Com – Sulaiman Nus’an Hasli, seorang ASN di Kabupaten Luwu, menjalani sidang perdana pada Kamis (31/10/2024) atas dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Sidang ini merupakan tindak lanjut atas laporan dari seorang warga bernama Syahrul yang mengadukan Sulaiman ke Bawaslu Palopo.
Syahrul melaporkan, bahwa Sulaiman diduga berpihak pada salah satu pasangan calon wali kota Palopo, tindakan yang dinilai melanggar asas netralitas ASN.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Bawaslu Palopo mengajukan kasus ini ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang kemudian menetapkan Sulaiman sebagai tersangka.
Pada sidang perdana ini, tiga saksi dihadirkan, yaitu pelapor Syahrul, serta dua saksi lainnya yang berinisial MSR dan AI.
Jaksa penuntut umum membacakan dakwaan dan meminta keterangan dari para saksi serta terdakwa.
Sidang akan berlanjut pada Jumat (1/11/2024) pagi untuk mendengarkan keterangan dari saksi ahli.(Red)