Barru, Menit7. Com – Sidangan lanjutan dugaan Penipuan jemaah haji kembali digelar di Pengadilan Negeri Barru Senin , 20 Januari.
Suami terdakwa, H Aswan, dihadirkan sebagai salah satu saksi yang turut berangkat ke Tanah Suci Mekkah menggunakan jasa travel Al Hijrah Nurul Jannah.
Dalam suasana persidangan, suami terdakwa tampak menerima serangkaian pertanyaan dari Majelis Hakim terkait perjalanan ibadah haji tersebut.
Sidang ini juga dihadiri oleh terdakwa, yakni Komisaris Travel Al Hijrah Nurul Jannah, Hj. Heriah.
Jaksa Penuntut Umum, Akbar, menjelaskan bahwa sidang kali ini masih dalam tahap pembuktian.
“Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi-saksi. Ada lima saksi yang dipanggil, namun empat saksi tidak bisa hadir, sehingga hanya satu saksi yang hadir,” katanya. (*)