Mamuju-Menit7.com-Kepala Puskesmas (Kapus) Ranga Ranga, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), sudah ditetapkan jadi tersangka.
Hamzah, yang sempat viral di Media Sosial (Medsos) melakukan kampanye di group wa milik pegawai Puskesmas, kasusnya kini sudah bergulir di Gakumdu Mamuju, dan sudah menjadi tersangka pertama tindak pemilu.
“Kasus Kapus Ranga Ranga, kini sudah jadi tersangka, saat ini pihak penyidik Gakumdu sudah mau masukan berkasnya di Kejaksaan Negeri Mamuju,” ungkap Kasi Pidum Kejari Mamuju, Rika, yang dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Kamis (10/10/2024).
Rika, menambahkan, kasus Kapuus Ranga Ranga kini sudah memasuki tahap 1. Pihak penyidik akan menyerahkan berkas peekara di Kejari Mamuju.
“Rencananya besok akan dilangsungkan tahap 1. Semoga tidak halangan besok sudah tahap 1 berkas perkara Kapus Ranga Ranga,” jelas Rika pada wartawan.
Tersangka Hamzah menjadi tersangka karena diduga kampanyekan salah satu Calon Bupati (Cabup) Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).
Kepala Puskesmas (Kapus) Ranga Ranga , dilaporkan oleh salah seorang warga di Bawaslu Mamuju, Rabu (25/9/2024). Karena mengkampanyekan salah seorang Cabup Mamuju di Media Sosial (Medsos).
“Kami laporkan Kapus Ranga Ranga, Hamzah, di Bawaslu karena sangat merugikan pasangan nomor urut 2. Kapus yang juga ASN di Pemkab Mamuju tersebut mengkampanyekan calon lain akibatnya pasangan nomor urut 2 sangat dirugikan oleh ulah Kapus Ranga Ranga,” ungkap Dedi, salah warga didampingi tim hukum. Ado Mas’ud dan H Damris usai melapor.(tim)