Palembang, Menit7. Com — Proyek Pengerjaan satu paket drainase yang terletak di jln Nusa tenggara blok af 01 af 14 RT 34 RW 10 komplek opi Kecamatan Jaka aring Kota Palembang.
Menjadi Sorotan, pasalnya tak terlihat di sekitar area Pengerjaan terpasangnya Papan proyek sebagai sarana informasi publik yang dapat memberikan keterangan tentang anggaran pembuatan, dan informasi pelaksana Proyek nomer kontrak kerja dan lama pengerjaan, tidak memasang rambu rambu kerja dan para pekerja pun tidak memakai Septi pengaman yang biasa digunakan untuk pekerja proyek dana pemerintah, jadi diduga proyek tersebut seperti Proyek Siluman.
Perihal itu di ketahui awak media dari seorang warga, dan benar saja saat awak media berada di lokasi proyek tak terlihat Papan proyek itu, “Hanya menjumpai beberapa pekerja yang sedang mengerjakan proyek. dan saat itu pekerjaan baru berjalan kurang lebih 2 Minggu,” sebut pekerja, pada media ini Selasa 31-10-2023.
Saat awak media mencoba menghubungi kontraktor pengerjaan (GN). Via WhatsApp , namun pihak kontraktor tidak merespon WA dari awak media.
Sangat miris sekali terbukti di lapangan masih adanya Kontraktor yang kurang peduli untuk segera memasang papan proyek, sebagai bentuk transparan kepada masyarakat yang serta merta ikut mengawasi pembangunan dan memperhatikan keamanan para pekerja.
Adapun AB , Selaku warga penguna jalan menuturkan kepada awak media “Kami bahagia degan adanya pembuatan drainase ini, tapi kamipun kecewa sama pihak kontraktor pelaksana proyek tersebut dikarenakan, bapak lihat sendiri kumpulan material berhamburan memakan badan jalan serta degan kasat mata terlihat sangat jarang besi yang dipasang lebih dari 45 Senti meter,”ucapnya.
Kami dari awak media ini menuturkan Pentingnya Memasang Papan proyek di setiap pengerjaan yang mengunakan anggaran yang berasal dari Negara adalah suatu keharusan tak boleh di lalaikan. Karena itu sudah aturan wajib yang di muat dalam Undang-undang dan Perpres nya pun ada,.
Pihak kontraktor diduga telah melanggar
”Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai negara wajib memasang papan nama proyek.
(Pewarta.tim Sumsel)