Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example 728x250
DaerahHukum & Peristiwa

Sekjen LSM Pekan 21 Surati KPK dan Kejaksaan Agung Terkait Dugaan Korupsi ISP Rp 5,1 Miliar di Maros

183
×

Sekjen LSM Pekan 21 Surati KPK dan Kejaksaan Agung Terkait Dugaan Korupsi ISP Rp 5,1 Miliar di Maros

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Maros, Menit7.com – Kasus dugaan korupsi pengadaan layanan internet (ISP) senilai Rp 5,1 miliar di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Maros terus bergulir dan menjadi perhatian nasional. Sekretaris LSM Pekan 21, Amir Kadir, S.H secara resmi telah menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI untuk meminta supervisi dan penyelidikan menyeluruh terkait kasus ini.

“Surat resmi telah kami kirimkan ke KPK dan Kejaksaan Agung untuk memastikan kasus ini tidak hanya berhenti di tingkat lokal. Kami menduga ada pelanggaran serius yang melibatkan pengelolaan anggaran publik,” ujar Amir saat ditemui di Maros.

Example 300250

Amir menyoroti lonjakan anggaran yang mencurigakan, di mana biaya kontrak ISP meningkat drastis dari Rp 1,5 miliar menjadi Rp 5,1 miliar pada tahun 2022-2023. Peningkatan ini diduga kuat disetujui oleh Bupati Maros dan mantan Ketua DPRD melalui penganggaran di APBD. “Kami meminta KPK dan Kejaksaan Agung untuk memeriksa peran kedua pihak tersebut, termasuk dasar hukum kenaikan anggaran yang fantastis ini,” tambahnya.

Selain itu, Amir juga mempertanyakan penunjukan PT. STP sebagai penyedia layanan internet. Perusahaan ini dianggap tidak memiliki jaringan serat optik (FO) sendiri, menawarkan harga bandwidth lebih mahal dibandingkan penyedia lain, dan hanya memiliki rekam jejak di Maros. “Keputusan menunjuk perusahaan ini harus ditelusuri. Apakah sesuai dengan prosedur e-katalog atau ada intervensi dari pihak tertentu?” tanyanya.

Amir mengungkapkan, meskipun anggaran telah dinaikkan secara signifikan, kualitas layanan yang diberikan tidak menunjukkan perubahan signifikan. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya kepentingan pribadi dalam pengelolaan anggaran.

“KPK dan Kejaksaan Agung harus segera turun tangan. Jangan sampai ada yang kebal hukum dalam kasus ini. Publik berhak tahu ke mana uang rakyat digunakan,” tegasnya.

Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari KPK maupun Kejaksaan Agung terkait surat yang dikirimkan LSM Pekan 21. Namun, Amir memastikan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami akan terus mendesak hingga ada langkah nyata dari aparat penegak hukum,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi perhatian luas, mengingat penggunaan anggaran yang seharusnya difokuskan untuk kepentingan masyarakat justru diduga sarat kepentingan pribadi. Masyarakat Maros berharap KPK dan Kejaksaan Agung dapat segera bertindak untuk mengungkap fakta dan menyeret pihak-pihak yang terlibat ke ranah hukum. (red AA)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *