Sorotan Tajam terhadap Maraknya Dugaan Tambang Galian C Ilegal di Kabupaten Maros

  • Bagikan
banner 468x60

Oleh: Amir Kadir, S.H.

Sekretaris Jenderal LSM PEKAN 21
Maraknya dugaan aktivitas pertambangan galian C tanpa kepatuhan terhadap ketentuan perizinan dan pengelolaan lingkungan di Kabupaten Maros merupakan persoalan serius yang harus mendapat perhatian seluruh pemangku kepentingan.

Example 300x600

Persoalan ini tidak hanya menyangkut aspek administrasi perizinan, tetapi juga menyangkut perlindungan lingkungan hidup, keselamatan masyarakat, dan kepastian hukum.

LSM PEKAN 21 menilai bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk kewajiban memiliki perizinan yang sah, memenuhi persyaratan lingkungan, serta melaksanakan reklamasi dan pengelolaan dampak lingkungan.

Apabila terdapat dugaan pelanggaran, maka aparat penegak hukum dan instansi yang berwenang perlu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh berdasarkan alat bukti yang cukup.

Apabila pengawasan tidak dilakukan secara optimal, kerusakan lingkungan berpotensi semakin meluas, seperti rusaknya kawasan resapan air, meningkatnya sedimentasi sungai, ancaman banjir pada musim penghujan, tanah longsor, serta kerusakan ekosistem kawasan karst yang merupakan aset strategis Kabupaten Maros.

Sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum dan perlindungan lingkungan, LSM PEKAN 21 mendesak:
Dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh aktivitas tambang galian C di Kabupaten Maros.

Penegakan hukum yang tegas terhadap setiap pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan perizinan maupun peraturan lingkungan hidup.

Evaluasi terhadap sistem pengawasan dan distribusi material agar tidak berasal dari kegiatan yang melanggar hukum.
Transparansi kepada masyarakat mengenai hasil pengawasan dan tindakan yang diambil oleh instansi berwenang.

Negara telah memberikan landasan hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah, serta peraturan pelaksana lainnya. Oleh karena itu, setiap dugaan pelanggaran harus diproses secara profesional, objektif, dan sesuai asas due process of law.

LSM PEKAN 21 menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukan untuk menghambat investasi, melainkan untuk memastikan bahwa kegiatan usaha berjalan sesuai hukum, menghormati kelestarian lingkungan, dan melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Amir Kadir, S.H.
Sekretaris Jenderal LSM PEKAN 21

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *