Menit7.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) akhirnya menahan mantan pejabat Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo hari Senin (3/4/2023).
Rafael merupakan tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait dengan pemeriksaan perpajakan dari Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.
Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, KPK penahanan tersangka karena telah menemukan bahan bukti yang cukup. Ia ditahan 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan.
Penahanan terhitung tanggal 3 April sampai dengan 22 April 2023. Ia ditahan di rumah tahanan KPK di Gedung Merah Putih.(***)