Maros, Menit7.com – Suhu politik jelang hari pencoblosan tanggal, 27 Nopember 2024 semakin panas. Oknum Ketua RT 5, Ujungnge, Abd. Kadir, Dusun Takkalasi, Desa Temmapaduae, Kec. Marusu, Kabupaten Maros bikin ulah.
Diduga melakukan tindakan bar-bar, menganiaya salah seorang warga, Muh. Nasir pendukung Kotak Kosong atau Kolom Kosong, Rabu petang. 20/11/2024.
Penganiayaan ini sudah dilaporkan korban Nasir ke Polres Maros dengan nomor: LPB/310/XI/2024/SPKT/RES.MAROS, Kamus, 21 November 2024 diterima oleh Aiptu Muh. Djaelani.
Nasir menuturkan, saat itu ia mendatangi pelaku yang sedang minum keras ( Miras) jenis ballo bersama 5 (lima) orang lainnya yang berada di belakang rumah orang tua korban.
Sementara pelaku Kadir berbicara soal dukungan kepada calon bupati dan wakil bupati Maros, Chaidir Syam yang berpasangan dengan Muetazim Mansyur, CS ta. Namun oleh korban Nasir menjawab lebih baik memilih Kotak Kosong.
Karena ajakan pelaku ditolak oleh korban Nasir, kemudian pelaku berjalan ke samping korban dan langsung melayangkan tinjunya ke wajah korban. Akibatnya, korban Nasir mengalami luka lebam mengenai mata sebelah kanan korban. ” Saya keberatan dan perisitiwa penganiayaan ini sudah dilaporkan ke Polisi,” ujar Nasir.
Peristiwa penganiayaan tersebut yang dilakukan oleh oknum ketua RT sangat disayangkan. Sebagai Ketua RT seharusnya menjaga Kamtibmas di wilayahnya, justru berbuat sebaliknya. Apalagi dilakukan dalam keadaan minum miras. Menganiaya warganya sendiri.
Muhammad Ilyas Cika, S.H yang dimintai komentarnya mengatakan, bahwa perbuatan yang dilakukan oleh ketua RT 5 , Kadir tidak hanya sebatas kasus pidana, tetapi termasuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) untuk memberikan pilihannya dalam Pilkada.
Menurutnya, oknum Ketua RT ( Kadir) tidak mencerminkan sebagai tokoh masyarakat yang seharusnya menjadi panutan, namun berbuat sebaliknya. “Kasus ini adalah hal yang serius dan meminta ke penegak hukum untuk memprosesnya hingga tuntas,” ujarnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu menyebut bahwa insiden ini dipicu oleh kesalahpahaman yang diperparah oleh pengaruh minuman keras. ” Terlapor tersulut emosi karena diduga dalam keadaan mabuk setelah mendengar pernyataan korban. Mendukung Kotak Kosong,” jelasnya. (ar/iam)