Mamuju, Menit7.co.id-Menjajikan bisa memfasilitasi korbannya masuk Polisi seorang wanita asal Provinsi Sulawesi Utara berinisial RM, terpaksa berurusan dengan pihak Polresta Mamuju Sulawesi Barat.
Tersangka ditangkap karena menerima sejumlah uang dari korbannya. Ironisnya tersangka tidak bisa membuktikan janjinya sehingga korban meminta uangnya kembali, namun tidak bisa lagi mengembalikan uang tersebut.
Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Iskandar didampingi Karo SDM Polda Sulbar, Kombes Pol Agusman Guning dan Kasat Reskrim Polres Mamuju AKP Rigan Hadi Negra, mengatakan, tersangka wanita inisial RM asal Sulawesi Utara ( Sulut ) terduga penipuan yang memiliki peran jadi calo penerimaan Polri di Polda Sulawesi Barat ( Sulbar ).
“Hari ini kita merilis kasus yang ditangani Penyidik Sat Reskrim Polresta Mamuju, dimana kasus ini terkait undang-undang Kejahatan tentang penipuan yang dilakukan oleh salah satu Calo penerimaan anggota Polri di wilayah Sulawesi Barat,” terang Kapolresta Mamuju, Jumat 25/03/22.
Kapolresta menjelaskan, bahwa tersangka RM terjerat pasal 378 merupakan pasal pengecualian namun bisa ditahan, dan dalam peristiwa kasus tersebut ada tindakan pelaku kepada korban melanggar tindak pidana yang berlaku di Indonesia.
Modusnya lanjut Iskandar yaitu, misalnya seseorang yang mau mendaftar polisi, lalu pelaku berupaya meyakinkan korban bahwa dia (RM) bisa memfasilitasi dan kemudian korban mengeluarkan sejumlah uang, tetapi pelaksanaan kegiatan belum terjadi,” Ungkap Kapolresta.
” korban merasa dirugikan dan meminta uangnya kembali tetapi tidak juga dikembalikan,” Tambahnya.
Selain itu, polisi juga merilis sejumlah barang bukti milik tersangka RM, diantaranya kosmetik, jam tangan, sepatu dan pakaian. Serta bukti catatan pengeluaran keuangan milik korban.(humas Polda Sulbar)