.Menit7.Com — seseorang pria paruh baya bernama Suharto (56) warga Talang Jaya Indah kecamatan Betung, Kabupaten Muba Sumatra Selatan ditangkap Polisi. Rabu (07/06/2023), Ia di tangkap karena membawa barang terlarang
Narkoba jenis Sabu.
Kasus ini terungkap berawal informasi dari masyarakat. Ada seseorang yang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna merah melintas di jalan Tanjung agung selatan kecamatan Lais membawa narkoba.
Tidak butuh waktu lama, unit Reskrim Polsek Lais dibawah pimpinan Kanit Reskrim Aipda Aan Febriyanto. SH langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penghadangan di jalan desa Tanjung Agung Selatan dan melakukan pemeriksaan.
Pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukanlah disaku celana sebelah kiri depan, 2 paket diduga narkotika jenis sabu seberat 3.88 gram.
Barang tersebut dibungkus dengan plastik klip bening, dibungkus lagi dengan menggunakan tisu dililit dengan lakban warna hitam.
Kapolres Muba AKBP. Siswandi Sik. SH. MH. melalui Kapolsek Lais AKP . Hendra Sutisna SH ketika dikonfirmasi Wartawan, hari Kamis (08/06/2023) membenarkan adanya pengungkapan kasus narkoba tersebut.
“Alhamdulillah setelah dilakukan penghadangan terhadap target ternyata benar ada membawa barang yang diduga narkotika jenis sabu” . ujarnya Kapolres.
Kasus ini terungkap berkat adanya informasi dari masyarakat. Sangat berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi tersebut, karena secara tidak langsung telah berperan serta membantu melakukan pencegahan terhadap maraknya peredaran narkoba, yang juga secara tidak langsung menyelamatkan sekian orang dari penyalahgunaan narkoba.
Kasus tersebut kini ditangani oleh Polres Muba. Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp. 1.000.000.000,00 maksimal Rp. 10.000.000.000,00. Jelas Hendra
(Budi prawoto)