Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example 728x250
Hukum & Peristiwa

Membawa Sabu, Warga  Talang Jaya di Tangkap Polisi

363
×

Membawa Sabu, Warga  Talang Jaya di Tangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

.Menit7.Com — seseorang pria paruh baya  bernama Suharto (56) warga Talang Jaya Indah kecamatan Betung,  Kabupaten Muba Sumatra Selatan  ditangkap  Polisi. Rabu (07/06/2023), Ia di tangkap karena  membawa barang terlarang
Narkoba jenis Sabu.

Kasus ini  terungkap  berawal   informasi dari masyarakat. Ada seseorang yang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna merah melintas di jalan Tanjung agung selatan kecamatan Lais membawa narkoba.

Example 250x600

Tidak butuh waktu lama, unit Reskrim Polsek Lais dibawah pimpinan Kanit Reskrim Aipda Aan Febriyanto. SH langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penghadangan di jalan desa Tanjung Agung Selatan dan melakukan pemeriksaan.

Pada saat dilakukan  pemeriksaan dan penggeledahan ditemukanlah disaku celana sebelah kiri depan, 2 paket diduga narkotika jenis sabu seberat 3.88 gram.
Barang tersebut   dibungkus dengan plastik klip bening, dibungkus lagi dengan menggunakan tisu dililit dengan lakban warna hitam.

Kapolres Muba AKBP. Siswandi Sik. SH. MH. melalui Kapolsek Lais AKP . Hendra Sutisna SH ketika dikonfirmasi  Wartawan, hari Kamis (08/06/2023) membenarkan adanya pengungkapan kasus narkoba tersebut.

“Alhamdulillah setelah dilakukan penghadangan terhadap target ternyata benar ada membawa barang yang diduga narkotika jenis sabu” . ujarnya Kapolres.

Kasus ini terungkap  berkat  adanya  informasi dari masyarakat. Sangat berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi tersebut, karena secara tidak langsung telah berperan serta membantu melakukan pencegahan terhadap maraknya peredaran narkoba, yang juga secara tidak langsung menyelamatkan sekian orang dari penyalahgunaan narkoba.

Kasus  tersebut kini   ditangani oleh Polres Muba. Tersangka  dikenakan  pasal  114 ayat (1),  pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan  ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp. 1.000.000.000,00 maksimal Rp. 10.000.000.000,00. Jelas Hendra
(Budi prawoto)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *