Barru,Menit7.co.id — Mutasi dan pelantikan yang dilakukan oleh Bupati Barru Suardi Saleh belum lama ini menuai sorotan dari sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN). Karen banyaknya pejabat yang harus kehilangan jabatan aLias non job khususnya eselon III.
Bahkan para ASN yang merasa dirugikan ini menyurat ke DPR untuk mencarikan solusi. Rabu, 18 Mei DPR mengundang Sekda Barru Abustan dengan menghadirkan ASN yang tidak menerima mutasi ini untuk dilakukan rapat dengar pendapat.
Salah satu ASN yang hadir Ahmad Yani mengaku jika dirinya tidak menerima mutasi ini karena merasa dirugikan. “Kami tidak terima kenapa kami di nonjobkan padahal selama ini saya dianggap berprestasi dan tidak pernah melakukan masalah,”ujarnya didepan anggota DPRD.
Akhmad Yani, yang juga ikut terparkir di depan anggota DPRD Barru mengatakan bahwa PNS di lingkup pemerintah daerah bila miliki jabatan bisa dimutasi ke tempat lain bukan diparkir seperti dirinya yang merasa sangat dizolimi.
“Saya malu dan merasa dizolimi yang merupakan hukuman terberat bagi kami, hukuman hanya pemecatan di bawahnya,” terangnya.
Lanjut Ahmad Yani, dirinya di parkir harusnya disampaikan terlebih dahulu kesalahannya. ” Saya ini tidak korupsi, saya malu banyak orang di Barru bertanya ke saya, kenapa saya non job,”ujarnya.
Juru bicara para PNS , Abdul Malik, kepada anggota DPRD mengatakan bahwa mutasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah terhadap sejumlah PNS dan termasuk dirinya pada 27 April 2022 lalu sangat diskriminatif karena banyaknya PNS yang memenuhi syarat tidak mendapatkan jabatan alias sengaja diparkir dan dipindahkan jauh.
“Banyak teman teman diparkir, mestinya mutasi harus perhatikan kompentensi, perestasi, kebutuhan organisasi PNS,dan lainnya , saya juga kena dan sekarang apa kesalahan saya, kenapa saya dipindahkan ke sana kantor yang jauh, saya terima, tapi apa dasarnya, apa alasannya, saya dikirim jauh ke sana,” ujarnya.
Sekretaris Daerah, Abustan dalam rapat dengar pendapat di gedung DPRD Barru dengan anggota DPRD mengatakan bahwa mutasi yang baru saja dilakukan hanya untuk penyederhanaan organisasi dan juga untuk kepentingan organisasi dan setiap PNS yang dimutasi memperoleh jabatan harus memenuhi beberapa syarat.
“Ada yang memenuhi syarat, ada yang tidak memenuhi syarat dan ada juga sedang menjalani sanksi kedisiplinan,” terangnya.
Lanjutnya, dalam setiap mutasi , sebelum dilaksanakan terdapat tim penilai kinerja PNS .
“Kami sudah melakukan tugas kami sesuai usulan tim penilai kinerja yang hasilnya ada 13 orang PNS tidak mendapatkan jabatan lagi,” tegasnya.
Pimpinan Rapat yang juga ketua Komisi I Syahrul Ramdani mengatakan kesimpulan rapat ini adalah dapat mengakomodir pejabat khususnya pejabat eselon III yang tidak dapat jabatan. “Jadi hasilnya kita akan serahkan ke Bapak Bupati,”ungkapya. (Akmal)