Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example 728x250
Sorotan

Pastikan Ketersediaan BBM dan LPG, Ombudsman Sidak SPBU di Kota Palu

262
×

Pastikan Ketersediaan BBM dan LPG, Ombudsman Sidak SPBU di Kota Palu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Palu, Menit7..com– Untuk memastikan ketersediaan pasokan BBM bersubsidi seperti solar dan pertalite dan LPG bersubsidi Ombudsman RI melakukan
inspeksi mendadak (sidak) di
beberapa SPBU dan pangkalan LPG infodi Kota Palu, Rabu (27/3/2024).

Kepala Perwakilan Ombudsman Sulteng, M Iqbal Andi Magga SH, MH mengungkapkan, dalam Sidak tersebut dipimpin Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, dan Vice, tujuannya memastikan ketersediaan BBM dan LPG bersubsidi dan ketepatan sasaran penyaluran.

Example 250x600

Selain itu, kata mantan Ketua DPRD Kota Palu itu, juga dilakukan evaluasi dan efektivitas pengunaan aplikasi MyPertamina serta melakukan uji tera guna memastikan kuantitas dan kualitas BBM bersubsidi.

Menurut Iqbal dalam Sidak tersebut, ikut mendampingi President Retail Fuel Sales PT Pertamina Patra Niaga, Pramono Wibowo sebagai upaya pengawasan penyaluran BBM serta ketersediaan pasokan LPG bersubsidi hingga evaluasi dan progres pendataan melalui Merchant Apps Pangkalan (MAP).

Hasilnya, kata Iqbal, pada layanan BBM bersubsidi, Ombudsman melihat pelayanan yang diberikan oleh Pertamina kepada konsumen di SPBU telah menerapkan digitalisasi aplikasi MyPertamina.

Khusus untuk BBM Bio Solar, kata Iqbal, transaksi penjualan sudah cukup efektif menggunakan barcode pada aplikasi MyPertamina, hal ini dilakukan agar tercapai subsidi tepat sasaran.

Sementara itu, Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, mengungkapkan, meski demikian, Ombudsman tetap mendorong pihak Pertamina untuk memperkuat pengawasan guna mencegah praktik penggunaan banyak barcode pada 1 kendaraan, hal itu perlu dilakukan agar mencegah adanya spekulan yang berupaya melakukan penyimpangan maupun penimbunan BBM bersubsidi.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyoroti ada laporan bahwa sebelum Januari 2024, kerap terjadi antrian panjang kendaraan yang akan membeli Bio Solar di berbagai SPBU di Kota Palu.

Namun, katanya, atas permasalahan tersebut, telah memperoleh penyelesaian dan solusi melalui kesepakatan para staleholder terkait seperti Pemda dan Pertamina, dengan mengatur jenis kendaraan dan waktu pembelian pada setiap SPBU di Kota Palu.

“Ombudsman memberikan apresiasi atas upaya para pihak dalam bersinergi menyelesaikan masalah. Praktik baik ini perlu dicontoh dan diterapkan di berbagai kabupaten dan kota lainnya, sehingga berdampak positif untuk pelayanan yg lebih baik bagi masyarakat,” kata Yeka.

Menurutnya, dari sisi ketersediaan pasokan BBM, sudah mencukupi kebutuhan di Kota Palu, termasuk, hasil uji tera yang dilakukan oleh Ombudsman bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Palu, menunjukan bahwa kuantitas BBM bersubsidi (Solar dan Pertalite) telah sesuai takaran sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan hasil pemantauan di Pangkalan LPG, katanya, Ombudsman memantau penerapan pembelian LPG bersubsidi dengan konsumen menunjukan KTP yang kemudian dicatat melalui Merchant Apps Pertamina (MAP).

Langkah ini, katanya, bertujuan agar LPG bersubsidi dapat dirasakan oleh golongan pengguna yang berhak.

“Bagi masyarakat yg belum terdata dalam data P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) atau DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), maka tetap dapat melakukan pembelian dengan dilakukan pendataan terlebih dahulu melalui MAP,” sebutnya.

Dikatakan, atas hal tersebut perlu ada instrumen khusus yang dapat
memastikan masyarakat tersebut layak atau tidak dinyatakan sebagai masyarakat kurang mampu.Karena, pada dasarnya LPG bersubsidi peruntukan untuk masyarakat kurang mampu.

Ditambahkan, mengenai penerapan kebijakan pembelian LPG 3 KG menggunakan KTP yang terdata dalam MAP yang direncanakan akan diberlakukan pada bulan Juni 2024, perlu dilakukan percepatan dalam pemutakhiran data P3KE
ataupun DTKS sebagai basis data yang digunakan untuk penyaluran dan penjualan LPG 3 kg.

Selain itu, katanya, perlu ada percepatan dan kepastian atas proses revisi Perpres Nomor 70tahun 2021 yang akan menjadi payung hukum dalam penyaluran dan penjualan LPG 3kg. (empe)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *