MAROS, MENIT7.COM — Pelopor Gerakan Pembaharuan – 21 atau Pekan-21 secara resmi melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros bersama jajarannya ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Laporan Pekan-21 terkait dengan dugaan Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maros tahun 2024.
Surat laporan Pekan-21 diserahkan langsung Sekjen Pekan-21, Amir Kadir, S.H dan diterima oleh Komisioner Bawaslu, M. Syahril, S.H, M.H, di Kantor Bawaslu Senin, 28 November 2024.
Amir Kadir kepada media ini mengatakan, bahwa KPU telah melanggar Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye calon gubernur dan wakil gubernur, bupati wakil bupati, wali kota dan calon wakil walikota yang diatur dalam pasal 25 ayat (1 sampai 5) yang dipertegas bahwa alat peraga yang telah dicetak KPU diserahkan kembali kepada partai pengusung atau penghubung calon bupati dan wakilnya dengan melampirkan model 4. ‘Atas dasar pelanggaran itulah Pekan 21 melapor ke Bawaslu. ” Kami minta agar pelanggaran yang dilakukan oleh KPU secepatnya diproses,” ujar Amir Kadir.
Amir Kadir menegaskan, bahwa laporan tersebut diperkuat dengan menghadirkan tiga orang saksi dan bukti- bukti yang menguatkan. ” Dengan diterimanya laporan Pekan 21, kami akan mengawal kasus dugaan pelanggaran ini hingga ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” kata Amir Kadir.
Sementara itu Komisioner Bawaslu Maros, M, Syahril mengaku telah menerima 2 (dua) bentuk dokumen laporan dari Pekan – 21. Yakni, ke satu video yang berdurasi 2 menit 12 detik terkait pernyataan anggota PPS atas nama F yang menyatakan bahwa Alat Peraga Kampanye (APK) diterima dari KPU Kabupaten Maros. Kedua, foto APK pasangan calon no. 2 atau disebut CS ta yang terpasang di dusun Matana dan Dusun Palisi, Desa Tellupocoe, Kecamatan Marusu, Kabupaten. ” Kami sudah terima laporan dugaan pelanggaran Bupati dan wakil bupati Maros tahun 2024 dari Pekan – 21, kata M. Syahril.
Menurut M. Syahril, bahwa laporan Pekan-21 akan dikaji lebih mendalam.” Ya. Kami akan mengkaji laporan itu dan memantau. Hasilnya, paling lama dua hari kami sampaikan ke Pekan-21,” ujar M. Syahril.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pekan 21 menyoroti kinerja KPU Maros karena diduga telah melakukan “pembiaran” dengan adanya pemasangan APK seakan-akan mendukung kepada Pasangan Calon ( Paslon) Nomor 2 yang terpasang di Desa Tellupocoe, Kecamatan Marusu yang dilakukan oleh anggota PPS dan PNS. (iam)