Maros, Menit7 com — Pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diberi amanah oleh undang-undang sebagai penyelenggara. Dan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pengawas yang diberi amanah oleh undang- undang untuk mengawasi seluruh tahapan Pemilukada.
KPU sebagai penyelenggara harus bekerja secara profesional. Menegakkan aturan sesuai yang diamanatkan undang-undang. KPU harus memposisikan diri berada di garis putih tanpa keberpihakan atau cenderung memihak kepada salah satu pasangan calon (paslon).
Begitu pula dengan peran Bawaslu.
Sebagai pengawas atau sebagai wasit punya peran penting dalam event demokrasi. Pesta rakyat lima tahunan ini harus berjalan aman, damai tanpa menimbulkan riak yang dapat menimbulkan perpecahan di antara para pendukung. Tupoksi Bawaslu harus berjalan sesuai perannya. Menindak dan memproses jika ada temuan dan laporan pelanggaran. Sehingga perhelatan Pilkada dapat berjalan sesuai yang kita harapkan. Aman dan Damai..
Namun, menjelang hari pemungutan suara pada tanggal, 27 November 2024 banyak peristiwa yang nampak di sekitar kita yang diduga adalah pelanggaran. Kejadian itu mendapat sorotan dari Pekan – 21. KPU diduga telah melakukan “pembiaran” dengan adanya pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) seakan-akan mendukung ke salah satu Paslon.
Salah satu contoh, APK yang terpasang di Desa Tellupocoe, Kecamatan Marusu.
APK itu ada foto Paslon tanpa ada logo KPU. Padahal APK tersebut dikeluarkan oleh KPU. Sehingga kuat dugaan KPU mendukung dan mengarahkan pemasangan APK paslon dan melakukan pembiaran karena dipasang dekat kantor desa yang diduga dipasang oleh seorang oknum bidan Jus berstatus PNS atas arahan dari KPU.
Menurut Sekjen LSM Pekan-21, Amir Kadir, kalau memang benar APK itu dipasang oleh oknum Bidan PNS tersebut maka hal itu adalah pelanggaran dan bentuk pembiaran. ” Kejadian ini tentu saja berpotensi dapat merusak reputasi KPU di seluruh Indonesia sebagai penyelenggara Pemilu,” ujar Amir Kadir.
Menyikapi hal tersebut, secara kelembagaan, lanjut Amir Kadir, KPU akan dilaporkan ke DKP karena diduga telah melakukan diskriminasi terhadap peserta Pilkada lainnya.
Dari tim monitoring Kotak Kosong melaporkan, selain di desa Tellupocoe, sudah terpasang APK di 103 Desa dan Kelurahan.
” Fenomena seperti ini menunjukkan bahwa KPU sebagai penyelenggara Pemilu mulai dari desa sampai kelurahan tidak netral dan harus dilaporkan ke DKP. Ketua KPU Maros sudah massif dan diindikasikan tidak mampu menegakkan netralitas anggotanya, ” tegas Amir Kadir.
Sementara itu Ketua KPUD Maros, Jumaedi yang dihubungi menjelaskan, bahwa Baliho atau APK lainnya dengan gambar Paslon merupakan design langsung dari tim Paslon dan tidak perlu ada logo KPU. Kecuali baliho atau APK yang dibuat atau yang diterbitkan langsung KPU harus ada logo KPU.
“Itu menandakan bahwa APK tanpa logo KPU hanya menerima design langsung dari tim Pemenangan Paslon O2 dan APK yang berlogo KPU diterbitkan langsung dari KPU,” jelas Jumaedi, Sabtu malam, 27/10/2024.
Jumaedi mengatakan, masalah pemasangan APK tersebut juga sudah diatur. Regulasinya sudah ada. Termasuk sejumlah titik yang tidak bisa ada pemasangan APK. Antara lain, seperti di tempat ibadah, sekolah. “Jadi masalah APK tanpa logo KPU jelas dari tim pemenangan Paslon. Bukan dari KPU,” tegas Jumaedi. (sug/iam)