Gowa, Menit7.com.id – Akbar (20) terduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan Arman Iswanto (26) meninggal dunia, dijemput oleh Tim Jatanras Polresta Gowa yang dipimpin Kanit Jatanras IPDA Tarmizi S. Tr.K, Minggu (22/5/2022) di rumah Kepala Desa Tamannyeleng, Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan.
Arman sendiri adalah warga Dusun Allatappampang, Kelurahan Mangalli Kecamatan Pallanga, Kabupaten Gowa.
Peristiwa penganiayaan itu berlangsung di Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong Kabupaten Gowa. Pelaku mengeroyok korban bersama teman temannya, dengan menggunakan parang dan busur.
Korban terkena parang pada bagian belakang kepala serta lutut sebelah kanan dan kena busur pada paha sebelah kiri. Akibat luka-lukanya Arman meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat 6 Mei 2022 sekitar jam 21.00 co qq lalu.
Sebelumnya Tim Jatanras melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Kepala Desa Tamannyeleng. Diperoleh informasi kalau Akbar salah satu pelaku menyerahkan diri di rumah kepala desa Tamannyeleng.
Tim Jatanras Polres Gowa yang di pimpin Kanit Jatanras kemudian bergerak menuju ke lokasi untuk menjemput pelaku dan dibawa ke Polres Gowa untuk diproses selanjutnya.
Pada saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya.”Saya menganiaya korban dengan menggunakan parang pak.Sedang parang yang digunakan korban adalah milik warga yang diambil pada saat kejadian, ” kata Kanit Jatanras Gowa IPDA Tarmizi S,Tr.K.
sebagai barang bukti. (junaed-sug)