banner 728x250

Pencuri Emas di Perumahan Rachita Ditangkap, Kapolres Barru Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

  • Bagikan
banner 468x60

Barru, Menit7. Com – Tim Resmob Satreskrim Polres Barru bersama Unit 1 Resmob Polda Sulsel dan Resmob Polres Jeneponto berhasil meringkus seorang residivis spesialis pencurian rumah kosong yang meresahkan warga Kabupaten Barru. Pelaku yang diketahui bernama Jufri alias Jek bin Sapri (42) ditangkap di persembunyiannya di Kabupaten Jeneponto, Jumat (20/2/2026) dini hari.

Namun, proses pengembangan kasus sempat diwarnai aksi kejar-kejaran hingga petugas terpaksa melumpuhkan pelaku dengan tembakan di betis kanannya.
Penangkapan dramatis ini bermula dari laporan korban, warga Perumahan BTN Racita, Kabupaten Barru, pada Rabu (11/2/2026) siang.

Example 300x600

Saat itu, korban melaporkan rumahnya dibobol maling saat ditinggal bekerja. Pelaku yang diduga lebih dari satu orang masuk melalui pintu belakang dengan cara merusaknya. Hasilnya, perhiasan emas berbagai jenis seberat total kurang lebih 200 gram raib digondol, mengakibatkan kerugian ditaksir mencapai Rp500 juta.

Dari CCTV hingga Pelarian ke Jeneponto
Kasus ini langsung ditangani Unit Resmob Satreskrim Polres Barru. Dari olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengamankan rekaman CCTV yang memperlihatkan ciri-ciri terduga pelaku. Setelah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) serta analisis, identitas pelaku akhirnya mengerucut pada seorang residivis asal Kabupaten Jeneponto.

Tim gabungan pun bergerak cepat melakukan pengejaran. Pada Jumat (20/2/2026) pukul 02.30 WITA, tim berhasil menangkap JF di Jalan BTN Budi Mulia Permai 2, Jalan Poros Jeneponto–Bantaeng, Desa Kalumpang Loe, Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto. Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti berupa 3 buah gelang emas seberat 96,37 gram, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, helm, sepatu, ponsel, serta baju yang digunakan saat beraksi.

Lumpuhkan Petugas, Polisi Tembak Betis Pelaku
Usai penangkapan, pelaku dibawa untuk pengembangan guna mencari barang bukti lain dan kemungkinan keterlibatan dalam kasus lain. Namun, di tengah perjalanan atau saat proses pengembangan, pelaku yang diketahui berinisial JF ini melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.

Petugas telah memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali, namun peringatan tersebut tidak diindahkan. Karena perlawanan pelaku dinilai membahayakan keselamatan petugas, langkah tegas dan terukur pun diambil. Petugas melepaskan tembakan yang mengenai betis kanan pelaku. Selanjutnya, JF dilarikan ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.

Residivis dengan Target Rumah Sepi
Kapolres Barru melalui keterangan resminya mengungkapkan bahwa JF merupakan residivis dengan dua catatan kriminal sebelumnya, yakni kasus pencurian di Jakarta (2020) dan di Kabupaten Bulukumba (2021).

Modus operandinya adalah mengincar rumah-rumah di kompleks perumahan atau BTN yang ditinggal kosong pemiliknya pada siang hari.
“Pelaku terlebih dahulu melakukan pengamatan untuk memastikan situasi aman. Kemudian masuk dengan merusak pintu menggunakan peralatan seadanya atau bahkan dengan cara menendang paksa,” ungkap Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku beraksi di beberapa TKP di Kabupaten Barru, di antaranya BTN Racita 1, BTN Racita 2, BTN Racita 5, dan Villa Permata Hijau. Saat ini, satu orang pelaku lainnya masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus diburu.

Atas perbuatannya, tersangka JF dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf (f) dan huruf (g) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Imbauan Kapolres: Pasang CCTV dan Tingkatkan Kewaspadaan
Kapolres Barru mengapresiasi kerja sama semua pihak yang membantu pengungkapan kasus ini. “Terima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Barru, sehingga pelaku pencurian yang telah meresahkan ini bisa kita tangkap,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, terutama bagi yang meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. “Jaga diri dan harta benda. Jika memungkinkan, pasang CCTV di rumah pribadi atau kompleks perumahan. Ini sangat membantu kami dalam proses penyelidikan dan juga sebagai upaya pencegahan,” pungkasnya. (*)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *