Menit7.Com — Aksi Pencurian kenderaan bermotor (Curanmor) kembali lagi terjadi di wilayah hukum Polres Muba, Sumatera Selatan. Kali ini pelakunya berhasil ditangkap warga setempat. Dari 2 orang Pelaku, satu orang berhasil ditangkap, sementara satu orang berhasil melarikan diri.
Kronologis kejadiannya berawal terjadinya peristiwa curanmor Honda Supra X125 milik korban Nur Khasanah, warga desa Berlian Makmur kecamatan Sungai Lilin Rabu (07/06/2023) sekitar pukul 16.00 WIB.
Motor yang diparkir didepan warung Gaby Desa Berlian Makmur, dicuri oleh 2 orang laki-laki tak dikenal.
Perbuatan dua pelaku dipergoki warga. Melihat ada kejadian tersebut sejumlah warga langsung melakukan pengejaran. Dan salah satu pelaku berhasil ditangkap berikut sepeda motornya. Namun satu pelaku lainnya berhasil kabur dengan membawa sepeda motor korban.
Salah satu pelaku bernama Saut Martua Siregar (21) warga Teluk Tenggulang Kecamatan Tungkal Ilir berhasil di tangkap Warga masyarakat dan diserahkan ke Polsek Sungai Lilin.
Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH. MH. melalui Kapolsek Sungai Lilin Akp. Andi Firdaus SH saat dikonfirmasi Tribratanews Sabtu (10/06/2023), membenarkan adanya pelaku curanmor yang ditangkap warga.
Menurut Kapolres Muba, setelah mendapatkan informasi adanya pelaku pencurian yang ditangkap warga, kami perintahkan kepada Kanit Reskrim Ipda Mugiyono SH. Msi. untuk mengamankan pelaku jangan sampai, massa main hakim sendiri. jelasnya.
Saat ini terduga pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sedang dalam proses penyidikan Polsek Sungai Lilin, demikian juga 1 unit sepeda motor Yamaha R15 warna biru putih tanpa nomor polisi milik tersangka juga telah kami amankan
Sementara kawan tersangka lainnya atas nama PT telah kami terbitkan Daftar Pencarian orang (DPO), dan akan kami kejar terus hingga dapat. ungkap Andi Firdaus.
Tersangka kami terapkan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Tambahnya.
Laporan Budi prawoto