Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example 728x250
Hukum & Peristiwa

Polda Sulbar Tangkap Penimbun Solar Subsidi, ini Jumlahnya

436
×

Polda Sulbar Tangkap Penimbun Solar Subsidi, ini Jumlahnya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Mamuju, Menit7.co.id – Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda) Sulawesi Barat patut diacungkan jempol. Pasalnya kerja kerasnya mereka berhasil membongkar komplotan penimbun BBM jenis solar.

Komplotan ini modusnya memodifikasi tangki kenderaannya, serta menggunakan jerigen. Dari peristiwa ini, polisi menyita total sekitar 6,2 ton solar di Dusun Lombang-lombang Kelurahan Sinyonyoi Kecematan Kalluku Kabupsten Mamuju pada hari Sabtu (9/4)l 2022.

Example 250x600

Dalam peristiwa ini 3 orang berhasil ditahan oleh Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Barat. Ketiga orang yang diamankan oleh penyidik , yaitu FAP (31), UP (35), dan SG (19), kesemuanya adalah warga kabupaten Mamuju

Pengungkapan ini bermula dari patroli yang dilakukan oleh subdit tipiter pada hari sabtu pkl 23.00 wita yang melintas di depan SPBU Kalukku dan melihat beberapa orang mengisi menggunkan jerigen dengan menggunakan mobil pick up, setelah dibuntutui mobil tersebut menuju ke salah satu rumah di dusun Lombang-lombang sebagai tempat penampungan.

“Dilakukan pembuntutan dan penangkapan di rumah yang digunakan sebagai penampungan BBM jenis solar di TKP,” kata Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Syamsu Ridwan, Sabtu (9/04/2022).

Para tersangka ini katanya sedang dalam pemeriksaan penyidik subdit tipiter ditkrimsus polda Sulbar dan barang bukti yang diamankan berupa 158 jerigen berisi solar subsidi, 5 drum solar, 1 unit mobil pick up dan 1 tanki rakitan terbuat dari besi.

Polisi mengancam para pelaku dengan Pasal 55 Undang-Undang no 22 Tahun 2001 tentang Migas. Ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

(Humas Polda Sulbar)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *