Bone, Menit7.co.id– Polisi Sektor Tanete Riattang ((Polsek) Polres Bone Sulawesi Selatan, berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian uang milik anggota DPRD Kabupaten Bone, yang terjadi beberapa bulan lalu.
Dari hasil penyelidikan Satreskrim Polsek Tanete Riattang berhasil mengungkap 5 orang pelaku yang berhasil diamankan petugas.
Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Tanete Riattang Kompol Kompol Andi Ikbal, S.Pd., M.H, pada jumpa pers di Mapolsek, Senin (30/5) 2022.
Kegitan tersebut dihadiri oleh Kanit Reskrim Polsek Tanete Riattang AKP Dr.Nurhayati, S.H., M.H bersama Kasubsi PIDM Sihumas Polres Bone Ipda Rayendra, S.H dan Panit Opsnal I Reskrim Ipda Hasan Husri serta para Awak Media.
Dalam Press Release yang diterima Media ini disebutkan. Berdasarkan laporan polisi pada tanggal 10 Mei 2022 Inisial AWT, Anggota DPRD Kabupaten Bone, warga Jalan K.H. Agussalim Bone melaporkan tindak pidana pencurian di Polsek Tanete Riattang Polres Bone.
Kemudian Unit Reskrim menindaklanjuti dan melakukan serangkaian penyidikan dan berhasil mengungkap pelaku berteman 5 orang yakni Insial YK, MA, DR, MRI, SY Cs mengaku telah mengambil uang tunai milik AWT secara bertahap senilai Rp, 820.000.000 (delapan ratus dua puluh juta rupiah).
Kronologis kejadian tersebut, pada awal bulan Desember 2021 korban AWT menyerahkan kunci gudang kepada YK selaku supir kepercayaan yang tidak lain adalah keluarga AWT untuk membantu menyimpan peralatan tukang yang saat itu sedang membuat kandang ayam hias sebab korban saat itu hendak berangkat ke Jakarta.
Didalam gudang tersebut korban AWT menyimpan uang tunai senilai Rp, 1.200.000.000 (Satu milyar dua ratus juta rupiah) sejak tahun 2011.
Kemudian mulai pada awal bulan Desember 2021 sampai dengan Januari 2022 kelima tersangka Cs mengambil uang secara bertahap, dan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi masing – masing “ungkap pelaku Cs.
“Sedangkan tersangka DR telah mengembalikan sebagian uang tersebut kepada korban sebesar Rp, 160.900.000 (Seratus enam puluh juta sembilan ratus ribu rupiah).
Lokasi kejadian di rumah korban AWT di Jalan sungai musi Kelurahan Ta’ Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone Sulsel.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang tunai senilai 30 Juta, 1 unit HP merk Iphone XR, 3 pasang sandal merk Lumo,porto dan CMBRG, 11 lembar baju, 2 buah knalpor motor merk CLD racing dan Sarkodes, 2 Veleg trali Merk Comet, 1 Unit Slinder Cop A1 AHM Honda Beat, 1 Blok Mesin Honda Beat, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih DD 4799 OU, 2 unit kap sayap dan kap depan motor Yamaha Fino warna putih, 1 lembar kantong plastik warna hitam tempat penyimpanan uang dan 1 unit sepeda motor yamaha Fion. “Barang – barang tersebut dibeli dari hasil uang curian milik AWT.
“Lanjut kata Kapolsek saat ini pelaku bersama barang bukti masih diamankan di Mapolsek Tanete Riattang Polres Bone guna proses penyidikan lebih lanjut.
Dan kelima tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 Ke-3e dan 4e KUHPidana Tentang Pencurian. “Jelas Kapolsek.
Laporan Junaid Unha