Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example 728x250
Hukum & PeristiwaUncategorized

Sidang Kasus Korupsi  KPU Sulbar, Diduga Ada Uang Rp 125 Juta Mengalir ke  Pokja

664
×

Sidang Kasus Korupsi  KPU Sulbar, Diduga Ada Uang Rp 125 Juta Mengalir ke  Pokja

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Mamuju., Menit7.co.id – Sidang Kasus dugaan korupsi di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi  Sulawesi Barat, memasuki tahap  pemeriksaan saksi- saksi. Dalam  pemeriksaan tersebut terungkap  adanya aliran dana ke sejumlah oknum   Pakja.

Sidang sebelumnya pemeriksaan salah seorang Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Barat, Adi Arwan Alimin. Kini giliran Ketua kelompok kerja ( Pokja ), juga turut diperiksa sebagai saksi di pengadilan Tipikor PN Mamuju, pada perkara Korupsi kegiatan fasilitasi kampanye calon anggota DPD RI tahun anggaran 2019, rabu ( 29/6/3022)

Example 300250

Adi Ardiansyah sebagai Ketua Pokja, dicecar sejumlah pertanyaan oleh majelis hakim Tipikor, soal kegiatan tender, tender cepat dan penginputan nama paket ke sistem serta aliran dana dari rekanan.

Dalam persidangan pemeriksaan saksi, Majelis Hakim Tipikor kembali mempertanyakan kegiatan Pokja yang tidak mau kerjasama langsung inews tv, Manakarra tv dan TVRI dengan alasan kemahalan. Tetapi kata Hakim,kegiatan ini dilaksanakan oleh pihak agensi dan ujung – ujungnya pihak agensi bekerjasama dengan pihak TV. Terkait ini, Hakim Tipikor, nantinya akan mendengarkan keterangan dari pihak TV soal harga penawaran tersebut.

“ Pokja tidak mau bekerjasama langsung dengan Inew TV, Manakarra TV dan TVRI karena mahal, intinya begitu ya. Tapi pada akhirnya kan, yang dimenangkan kegiatan ini adalah PT. Banua Broadcasting Multiplex ( PT BBM ). Akhirnya juga PT BBM bekerjasama dengan Tiga tivi ini. Nanti kita dengar nanti keterangan dari pihak tivi, “ kata Ketua majelis hakim Nurlely, SH.

Selain itu majelis hakim mempertanyakan langkah negosiasi yang dilakukan oleh ketua Pokja dengan PT BBM yang menurutnya tidak melibatkan anggota Pokja lain. Serta mempertayakan tempat negosiasi yang dinilai sembunyi – sembunyi yang dilakukan di salah satu hotel di Makassar.

“ Itu kalau negosiasi jangan sendiri, disitukan ada Tiga anggota Pokja. Lagian juga ngapain jauh – jauh ke Makassar di hotel sana negosiasi. Apa yang dinegosiasikan, di kantor KPU lah kalau mau negosiasi kalau kegiatan KPU yang resmi begini. Sembunyi – sembunyi disana negosiasi, negosiasi apa itu? “ kata

Selain itu majelis hakim mempertanyakan uang yang diterima saksi senilai 125 juta dari tangan terdakwa Abdullah. Berdasarkan keterangan saksi, uang itu mengalir ke KPA 10 juta, dan Dua orang anggota Pokja Rosmawati 10 juta dan Yohanes 15 juta dan sisanya, saksi mengaku masih simpan untuk keperluan koordinasi ke KPU pusat.

“Sisanya yang mulia saya masih tahan untuk keperluan koordinasi ke Jakarta, “ singkat Adi.

Majelis hakim, sempat menegur saksi karena dinilai  saat memberikan keterangan   sering offside   melebar kemana – mana.

“ Kamu ini sering offside karena keterangan saudara melebar kemana – mana. Saya suka keterangan saksi kalau saksi jujur ya, “ tegur ketua Majelis hakim.

Terkait itu, keterangan saksi Adi Ardiansyah  berbeda dengan keterangan saksi lain. Untuk itu Majelis Hakim memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan PPK, KPA, anggota Pokja Tiga orang untuk dilakukan konfrontir.

“ Saya minta jaksa ya, untuk dilakukan konfrontir pada sidang berikutnya. Tolong dipanggil kembali KPA, PPK, dan anggota Pokja.” pinta Majelis Hakim.

Dari keterangan saksi Adi Ardiansyah, beberapa poin dibantah oleh Kedua terdakwa. Seperti Direktur Utama PT. Banua Broadcasting Multiplex Wahyu Agus Wiarto alias Panjul Bin Suyoto, mengaku sebelum proses pekerjaan dirinya memasukkan penawaran itu tidak benar, namun sebelum pekerja dirinya memasukan profil company jadi belum ada nilai penawaran disitu. Selain itu, terdakwa Wahyu juga mengaku pertemuannya dengan Adi Arwan Alimin sebagai Komisioner KPU hanya dua kali.

Untuk terdakwa Abdullah alias Bang Dul Bin Alimuddin sebagai Direktur Utama Radio Bambamanurung, dalam menanggapi keterangan saksi Adi Ardiansyah. Terdakwa Abdullah mengatakan, saya menanggapi terkait masalah pembagian berupa uang yang hanya 50 juta lebih.

DR. Rahmat Idrus, SH,MH selaku kuasa hukum terdakwa Abdullah alias Bang Dul Bin Alimuddin, Bersama Andi Baso, SH selaku Kuasa hukum terdakwa Wahyu. Lawyer senior Idrus mengaku belum bisa menilai apakah keterangan saksi memberatkan kliennya atau tidak. Hanya saja kata dia, keterangan – keterangan saksi itu merupakan fakta persidangan yang harus dihormati.

Untuk lebih detailnya nanti akan ada waktu pemeriksaan terdakwa tentu akan dilakukan dikonfrontir dengan saksi.    

“ Saya kira itu fakta persidangan yang jelas kita hargai fakta persidangan. yang jelas pada saat diperiksa terdakwa, ada hal – hal yang langsung dan bisa dikonfrontir saksi. Nanti lah kita lihat sidang berikutnya, “ singkat Idrus.

Sidang perkara Korupsi KPU Provinsi Sulbar, pada kegiatan Belanja Fasilitasi Jasa Kampanye Pemilu Calon Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Provinsi Sulawesi Barat, senilai 2,7 Miliar tahun 2019. Dan pada kegiatan ini ditemukan kerugian negara senilai 1,8 Miliar.

Sidang dengan agenda pembacaan pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Mamuju, diketuai oleh Ketua majelis hakim Nurlely, SH dengan Dua Hakim anggota Irawan Ismail, SH, MH dan Yudikasi Waruwu, SH, MH. Sidan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda masih pemeriksaan saksi.**/Aji
Berita ini telah   tayang di Indigo99.com

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *