Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example 728x250
Hukum & PeristiwaSumatra

Teganya,, Ibu Jual Anak Kandung Pada Lelaki Hidung Belang, Ditangkap Polisi Begini Nasibnya Sekarang

693
×

Teganya,, Ibu Jual Anak Kandung Pada Lelaki Hidung Belang, Ditangkap Polisi Begini Nasibnya Sekarang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Menit7.Com .- Diduga telah melakukan eksploitasi terhadap anak secara seksual, Kartika (19) seorang ibu rumah tangga warga Soak Baru kecamatan Sekayu, diamankan oleh unit Perlindungan perempuan dan anak (PPA) Sat Reskrim Polres Muba dan unit Reskrim Polsek Sekayu Rabu (26/06/2023) sekira pukul 15.00 WIB.

Kartika ditangkap karena telah menyuruh LA (15) seorang anak perempuan, untuk melayani seorang laki-laki yang belum diketahui identitasnya berhubungan badan di penginapan. dengan Tarif Rp.400.000. Sang ibu mendapat jatah Rp.100.000 setiap transaksi.

Example 250x600

Kapolres Muba AKBP. Siswandi Sik. SH.MH. melalui Kasat reskrim AKP Morris Widhi Harto S.Ik. ketika dikonfirmasi Tribratamubanews. pada hari Minggu (25/06/2023) membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang ibu rumah tangga karena diduga telah mengeksploitasi anak secara seksual.

“Ya, tersangka kami tangkap saat berada di penginapan “Doa Ibu” kayuara mengantarkan korban untuk melayani seorang laki-laki berhubungan badan di penginapan tersebut dengan diberi imbalan uang” jelasnya .

Terhadap tersangka kami kenakan pasal yang diatur dalam undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan Anak.
Selain itu ia dikenakan Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara, dan pidana denda minimal Rp. 120.000.000. maksimal Rp. 600.000.000. tegasnya.

Terpisah Ipda Rusdi Sinuraya Kanit Reskrim Polsek Sekayu yang memimpin langsung penangkapan terhadap tersangka menjelaskan bahwa, setelah mendapat informasi adanya transaksi seksual di penginapan tersebut.

Tim unit PPA Polres Muba langsung menuju sasaran, dan saat di parkiran bertemu dengan Kartika dan langsung diminta menunjukan dimana korban melayani hubungan badan, yang kemudian mereka ditunjukan lah dikamar nomor 5A.

Saat pemeriksaan dikamar 5A ditemukan korban LA dan seorang laki-laki berikut barang bukti lainnya berupa 1 kotak kondom merk Fiesta berisi 2 buah, satu buah sudah dalam keadaan dibuka dan satu buah masih utuh.

Ketika masih dalam proses pemeriksaan tiba-tiba laki-laki yang bersama korban menghilang, sehingga korban dan Kartika langsung dibawa ke Polres Muba untuk pemeriksaan selanjutnya. terang Rusdi.

Rusdi menambahkan bahwa menurut keterangan Kartika sudah 20 kali menyuruh korban melayani seorang laki-laki berhubungan badan dengan imbalan bervariasi, terkadang Rp.500.000 sekali pakai dan terkadang Rp.400.000, sesuai kesepakatan katanya. (Budi prawoto)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *