Menit7.Com — Tim Unit Resesrse mobil (Resmob) dari Satuan Reskrim Polresta Mamuju Melakukan Pengungkapan kasus prostitusi lewat aplikasi michat. mereka ditangkap Polisi di salah satu rumah Kos Kosan di kota Mamuju. Senin 20 /Juni 2023.
Tim Unit Resmob yang dipimpin oleh Ipda Mangapul Robertona Siburian, S.Tr.K menyampaikan bahwa ada tersangka yang diamankan karena terbukti melakukan eksploitasi dengan menyediakan jasa prostitusi online lewat aplikasi michat.
“Jadi pengungkaan yang kita lakukan ini ternyata ditemukan bahwa, pekerja seks yang ditawarkan kepada para pelanggannya ada yang usianya masih di bawah umur’.ungkap Kanit Resmob Satreskrim Polresta Mamuju.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 09 / VI /2023 Tentang terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang, Tim Penyidik Sat Reskrim Polresta Mamuju lakukan penyelidikan dan amankan beberapa terduga pelaku
Dari hasil penyelidikan hari ini Selasa tanggal 20 Juni 2023 di Jl. Andi Makassau kota Mamuju, Unit V Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju melakukan penangkapan
terhadap para pelaku tindak pidana TPPO / Eksploitasi Seksual terhadap anak dibawah umur yang terjadi di wilayah Hukum Polresta Mamuju. Kata Kasat Reskrim Polresta Akp Jamaluddin.
Adapun Identitas terduga para pelaku yang berhasil diamankan adalah atas nama inisial AR (15) dan atas nama inisial IF (17)
Alamat : Jl.Soekarno-Hatta, Kel.Karema, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju
Kronologis kejadian berawal dari adanya laporan masyarakat, tentang adanya orang yang melakukan tindak pidana eksploitasi seksual, oleh kedua pelaku tersebut diatas yang diduga kuat menjual, menawarkan, mempekerjakan anak perempuan / anak dibawah umur untuk kegiatan seksual dengan cara menawarkan korban perempuan dibawah melalui Wa atau aplikasi MiChat kepada beberapa lelaki hidung belang, sehingga Tim Resmob polresta mamuju,menuju TKP dan berhasil mengamankan para terduga pelaku tersebut
Dari hasil pemeriksaan para saksi dan terduga pelaku mengakui Modus ia melakukan Eksploitasi seksual dengan cara menawarkan para korban melalui Wa atau aplikasi Mi Chat kepada beberapa lelaki hidung belang sedangkan Motif pelaku melakukan Eksploitasi seksual terhadap beberapa perempuan anak dibawah umur dengan agar mendapat keuntungan dengan Fee dari setiap setiap tamu dan korban
Adapun barang bukti yang diamankan :
-Bukti percakapan via Aplikasi Mi Chat
-5 (lima) Unit Handphone Android
-1 (satu) buah dompet berisi kondom merk sutra
Uang tunai Rp.117.000,-(Seratus tujuh belas ribu rupiah)
Saat ini para pelaku dan saksi di amankan di Polresta mamuju untuk pemeriksaan lebih lanjut. Papar Kasat Reskrim
Pihaknya berharap dan menghimbau agar kita dapat memberantas kasus TPPO diminta kepada seluruh warga masyarakat mamuju untuk meningkatkan pengawasan kepada keluarganya / anak – anaknya, tidak bergaul bebas diluar rumah dan pro aktif memberikan informasi kepada kami agar dilakukan penindakan tentang terjadinya Kasus TPPO. Ungkap Kasat Reskrim Polresta Mamuju Akp Jamaluddin
Humas Polresta Mamuju