Mamuju, Menit7.Com — Masih ingat kasus mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Olah Raga Kabupaten Mamuju, Jalaluddin Duka, yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim Tipikor dari Krimsus Polda Sulawesi Barat.
Kasus tersebut kini memasuki tahap Dua ( P. 21), berkasnya dinyatakan lengkap oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mamuju. Penyidik Tipikor Polda Sulbar telah melimpahkan berkas perkaranya dan dua orang tersangka ke Kejaksaan Negeri Mamuju, Selasa (19/3/24). Dan kedua bersangka akan ditahan 20 hari kedepan. Keduanya harus menghadapi proses selanjutnya yakni Pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Mamuju.
Kedua tersangka yang terjaring OTT Krimsus Polda Sulbar, yakni Jalaluddin Duka dan Alex. Ia terjaring Operasi pada bulan Januari tahun 2024.
Jalaluddin diamankan di salah satu rumah di Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju pada Rabu (3/1) malam. Selain itu, turu diamankan seorang kontraktor bernama Alex.
Seperti diberitakan sebelumya, keduanya terjaring razia di salah satu rumah Kota Mamuju, Sulawesi Barat pada Rabu malam sekitar pukul 21.00 Wita.
Tertangkapnya kedua tersangka tersebut diduga terkait suap proyek pembangunan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Pendidikan tahun 2023.
Dalam operasi tangkap tangan itu sejumlah barang bukti turut diamankan aparat kepolisian berupa uang puluhan juta rupiah dan satu buah Telepon Genggam serta buku catatan.(tim)