Soppeng,Menit7.com -Kasus dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Bendungan dan Rehabilitasi Daerah Irigasi Leworeng, kini kasusnya naik tahap penyidikan.
Hal tersebut diungkapkan Kepada Kejaksaan Negeri Soppeng, Salahuddin, SH. MH.
Pihak Kejari Soppeng, telah memeriksa sebanyak 19 orang saksi dan telah menemukan cukup alat bukti untuk di tingkatkan ke tahap penyidikan guna menentukan tersangkanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Salahuddin, SH. MH melalui Kasi Intel, Rekafit M, SH mengatakan, sejak hari Kamis 30 Januari 2025 dari Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah meningkatkan ke tahap penyidikan karena dinilai sudah cukup bukti untuk dinaikkan ke tahap sidik.
Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, nomor: PRINT-04/P.4.20/Fd.1/07/2024 tanggal 29 Juli 2024.Dari hasil analis dokumen dan pemeriksaan sejumlah saksi, kasus ini akan ditingkatkan ke tahap selanjutnya.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepada Kejaksaan Negeri Soppeng nomor: PRINT,- 05/P.4.20.4/Fd.2/01/2025 tanggal 30 Januari 2025. Tim penyidik akan melakukan serangkaian tindakan penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat lebih terang tindak pidana yang terjadi untuk menentukan tersangkanya.
Proyek pekerjaan Bendungan Irigasi Rehabiltasi Daerah Irigasi (DI) Leworeng Kabupaten Soppeng, merupakan Proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan.
Proyek ini menggunakan APBD tingkat I Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020 dengan total anggaran sebanyak Rp. 17.4 milyar, dikerjakan oleh PT. ARP. jelas Kasi Intel Rakafit, SH.
Dalam pelaksanaanya proyek tersebut penyidik menemukan adanya penyimpangan yang mengarah ke Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Temuan tim penyidik Kejari Soppeng, adanya realisasi volume tidak sesuai pada paket pekerjaan dan tidak sesuai nilai kontrak.
“Adanya item-item pekerjaan tidak direalisasikan oleh pelaksana PT ARP sehingga tujuan pekerjaan tidak tercapai secara efektif dan efisien sehingga menyebabkan proyek tersebut tidak berfungsi secara maksimal” kata Rakafit. (***red)