Soppeng,Menit7.com – Setelah Kasus dugaan korupsi pembangunan Bendungan Daerah Irigasi (DI) Leworeng naik ke tahap penyidikan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng kembali melakukan pemanggilan saksi untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Soppeng Salahuddin, SH. MH, melalui Kasi Intel, Rekafit, M SH mengatakan mulai hari Kamis 6 Januari 2025 akan melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi dan telah melayangkan surat panggilan.
Seperti diberitakan sebelumya kasus ini mulai ditangani Kejari Soppeng sejak bulan Juli 2024 lalu. Hal itu ditandai Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, nomor: PRINT 04/P.4.20/Fd.1/07/2024 tanggal 29 Juli 2024.
Dalam penyelidikan tersebut Kejari Soppeng telah memeriksa sebanyak 19 orang saksi. Dari hasil analis dokumen dan pemeriksaan sejumlah saksi, kasus ini akhirnya ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dari hasil penyelidikan tim penyidik menemukan adanya penyimpangan yang mengarah kepada Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Temuan tim penyidik Kejari Soppeng, adanya realisasi volume tidak sesuai pada paket pekerjaan tidak sesuai nilai kontrak.
Adanya item-item pekerjaan tidak direalisasikan oleh pelaksana PT ARP sehingga tujuan pekerjaan tidak tercapai secara efektif dan efisien sehingga menyebabkan proyek tersebut tidak berfungsi secara maksimal.
Proyek ini menghabiskan anggaran Rp 17.4 Milyar dari anggaran APBD provinsi Sulawesi selatan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi selatan. (***red)