Barru, Menit7.com –– Pengerjaan jalan poros Pekkae( Barru)- Takalalla( Soppeng) senilai Rp 33.386.435.645 saat ini sedang diusut penyidik Kejaksaan Negeri Barru. Penyidik Kejari tengah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan ( pulbaket).
Pihak pelapor, Ketua LSM Sorot Dr Amir Made Amin saat ditemui Rabu (22/2), mengakui telah melaporkan beberapa permasalahan yang terkait dengan proyek peningkatan / rekonstruksi jalan ruas Pekkae-Takalalla Soppeng yang menghubungkan Kabupaten Barru dengan kabupaten Soppeng ini.
Beberapa item dari pengerjaan proyek jalan poros Provinsi ini dinilai bermasalah. Doktor Ilmu Hukum ini menunjuk berbagai item yang berpotensi pelanggaran.
“Diantaranya bahu jalan banyak tidak dikerjakan, saluran air rusak, gorong-gorong dikerjakan dengan cara manual yang semestinya dibuatkan boxcalver. Tetapi ternyata hal itu tidak dilakukan,”ujar Amir kepada Wartawan.
Dijelaskan Proyek Jalan provinsi ini mulai dikerjakan dari Kabupaten Barru tepatnya di Desa Tellumpanua (Arappoe) Kecamatan Tanete Rilau hingga Tanete Riaja dan sebagian lagi masuk wilayah Kabupaten Soppeng. Khususnya yang berada di wilayah Takalalla.
“Anggaran proyek jalan yang merupakan leading sektor Dinas PUTR Pemprov Sulsel ini bersumber dari APBD tingkat I dengan pelaksana PT Usfatindo,”jelasnya.
Laporan Amad