Menit7. Com — IR oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemerintah Kabupaten Mamuju, terpaksa berusan dengan Polisi.
IR ditangkap semalam di kawasan Tempst Pendaratan Ikan Kasiwa jalan Tuna Mamuju. Minggu 28 Mei 2023 karena diduga terlibat kasus penggelapan dan penipuan.
Penangkapan tersangka berdasarkan laporan Polisi : LP.134/V/2023 tindak pidana penipuan soal dugaan penggelapan mobil rental.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Jamaluddin, kepada sejumlah media mengatakan, bahwa tersangka ini memiliki Tiga laporan yang semuanya sudah terproses.
“ Pelaku ASN ini adalah terlibat tidak penipuan dan penggelapan yang korbannya pemilik usaha mobil rental di Mamuju. Semalam berhasil ditangkap oleh satuan Resmob Polresta Mamuju tanpa ada perlawanan, “ kata Kasat Reskrim Polresta Mamuju. Senin 29 Mei 2023.
Menurut Kasat Reskrim tersangka yang memiliki tiga laporan polisi yang estimasi kerugian mencapai kurang 700 juta lebih. Dan terkait laporan lainnya penyidik tetap akan menindak lanjutinya.
Dia berharap, kepada masyarakat yang mengaku korban soal perbuatan yang diduga dilakukan oleh pelaku segera laporkan ke Polisi.
“ Terkait laporan lainnya, kami tetap akan tindak lanjuti berdasarkan laporan yang masuk. Dan kami minta kepada masyarakat yang mengaku korban, segera mendatangi kantor polisi untuk buat aduan, ” tegas Jamaluddin
Tersangka kini sudah ditahan di sel tahanan Polresta Mamuju, terancam pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.( aji/ ucheng)