Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example 728x250
Hukum & Peristiwa

Dirut Mall Pinrang Sejahtera Ditetapkan Tersangka, Kerugian Capai Rp 1,2 M

126
×

Dirut Mall Pinrang Sejahtera Ditetapkan Tersangka, Kerugian Capai Rp 1,2 M

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pinrang, Menit7. Com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT. Pinrang Sejahtera (Mall Pinrang Sejahtera) inisial MAA sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan gedung Mall Pinrang Sejahtera Tahun 2017 Sampai dengan Tahun 2024. Usai ditetapkan sebagai tersangka MAA langsung ditahan.

Kejari Pinrang Agung Bagus Kade Kusimantara dalam keterangan persnya menjelaskan, kasus ini bermula sejak berakhirnya perjanjian sewa menyewa antara Pihak Pemerintah Kabupaten Pinrang dan PT. Pinrang Sejahtera. Perjanjian itu berakhir pada tahun 2016 dan tidak ada perpanjangan.

Example 300x200

Setelah berakhir, PT. Pinrang Sejahtera masih mengelola dan memanfaatkan gedung itu di mulai pada 2017-2024, dengan cara menyewakan kepada pihak lain dan memungut biaya sewa. Biaya sewa itu tidak disetorkan kepada Pemerintah Kabupaten Pinrang yang berhak atas gedung tersebut.

“Sejak perjanjian itu berakhir, PT. Pinrang Sejahtera sudah tidak berhak atas Pengelolaan Gedung Mall Pinrang. Hasil penyewaan masuk ke rekening pribadi tersangka MAA”kata Agung

Akibat perbuatan MAA negera dirugikan sebesar Rp. 1.278 miliar lebih. Dalam kasus ini terpidana dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Dengan ancaman kurungan penjara 4-20 tahun dengan uang denda uang pengganti sesuai kerugian negara.

Ditanya soal adanya tersangka lain dalam kasus itu, Agung belum menyebut nama, namun pihaknya, masih mendalami aliran dana dari pemanfaatan mall pinrang tersebut.

“Kami akan mengembangkan kasus ini, melihat dari aliran dananya, dalam waktu dekat akan kami undang lagi rekan-rekan media”ungkapnya.(*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *