Mamuju, Menit7.com – Puluhan massa yang tergabung dalam Jaringan Aktivis Kerakyatan (Jaksar) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Sulbar) pada Jumat (29/11/2024).
Dalam aksi tersebut, mereka menyampaikan sejumlah tuntutan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang di RSUD Andi Depu, Kabupaten Polewali Mandar (Polman).
Koordinator aksi, Santoso, menyatakan bahwa aksi ini bertujuan mendesak Kejaksaan Tinggi Sulbar untuk menindak lanjuti dugaan penyalahgunaan anggaran yang bersumber dari Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022, 2023, dan 2024. Berikut tuntutan yang disampaikan Jaksar dalam aksi tersebut:
1. Meminta Kejaksaan Tinggi Sulbar segera memanggil dan memeriksa Direktur RSUD Andi Depu Polman serta Kepala Bagian Umum terkait dugaan tindak pidana pencucian uang dari anggaran BLUD dan DAK.
2. Mendesak pemeriksaan menyeluruh terhadap pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD Andi Depu Polman yang diduga tidak sesuai spesifikasi (alkes bodong).
3. Meminta Kejaksaan Tinggi Sulbar mengaudit aliran dana serta harta kekayaan pejabat RSUD Andi Depu Polman, khususnya Direktur rumah sakit tersebut.
“Aksi ini merupakan langkah awal untuk menguji gelombang massa dan mendesak Kejaksaan agar menindaklanjuti tuntutan kami,” ujar Santoso.
Ia juga menegaskan, jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan, pihaknya akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar.
Menurut Santoso, RSUD memiliki peran vital dalam memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu dan adil tanpa diskriminasi. Namun, ia menduga ada ketidaktransparanan dalam pengelolaan anggaran yang sangat diperlukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Di tengah kondisi daerah yang defisit, dugaan penyalahgunaan dana BLUD dan DAK sangat merugikan masyarakat. Kami meminta Kejaksaan bertindak tegas demi menjaga keadilan dan kualitas layanan kesehatan di Sulbar,” tutup Santoso.
Aksi ini berlangsung tertib dengan pengawalan ketat dari aparat keamanan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kejaksaan Tinggi Sulbar maupun RSUD Andi Depu Polman.(*)