Ferdy Sambo Akhirnya Dituntut Hukuman Seumur Hidup


Menit7.co.id — Terdakwa Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU)


Pembacaan tuntutan oleh tim JPU, Selasa tanggal 17 Januari 2023 bertempat di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jl. Ampera Raya No.133 Ragunan Pasar Minggu Jakarta Selatan.

Penuntut Umum membacakan tuntutan tindak pidana dengan Nomor Perkara : 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 10 Oktober 2022 atas nama terdakwa Ferdy Sambo

Pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2023 WIB bertempat di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH.

Bertempt di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jl. Ampera Raya No.133 Ragunan Pasar Minggu Jakarta Selatan Tim Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan tindak pidana dengan Nomor Perkara : 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 10 Oktober 2022 atas nama terdakwa FERDY SAMBO.

Jaksa Penuntut Umum Menyatakan terdakwa FERDY SAMBO terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersam-sama sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan primer Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan telah terbukti secara sah

Selain itu terdakwa juga dikenakan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan telah terbukti secara sah melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem eletronik menjadi tidak bekerja secara bersama-sama.

Sebagaimana mestinya melanggar pasal 49 Jo pasal 33 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang transaksi elektronik Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua primair.

Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FERDY SAMBO dengan pidana penjara seumur hidup dan menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.


Bahwa adapun hal – hal yang memberatkan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum antara lain .

Adapun yang Terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT dan duka yang mendalam bagi keluarga korban;

Terdakwa berbelit – belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.

Akibat perbuatan terdakwa, menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.


Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai Aparatur PenegakHukum dan petinggi Polri.

Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia
internasional. Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat.

Bahwa tidak ada hal – hal yang meringankan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum ( *” Realis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *