Polewali Mandar, Menit7.co.id – Dua pemuda asal dari kabupaten Polewali Mandar (Polman) inisial “SZ” (33) dan “SM” (35) ditangkap Polisi dari Ditrektorat Narkoba Polda Sulbar. Mereka terciduk karena mengantongi barang haram Narkotika jenis Shabu.
Kedua pemuda tanggung ini diamankan oleh Subdit II Dit Narkoba Polda Sulbar di salah satu rumah di desa Samasundu kecamatan Limboro Kabupaten Polman, Sulawesi Barat, Sabtu (2/02/2023) lalu.
Penangkapan kedua tersangka tersebut dipimipin langsung oleh Kasubdit II Kompol A. Papona. Selain dari kedua orang tersebut, Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap 1 orang lagi yang diduga terlibat dalam pengedaran Narkoba.
“Saat kami amankan, kedua orang ini mengakui Shabu tersebut adalah memang miliknya yang didapatkan dari salah seorang yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang”, jelas Papona.
Lanjut Papona, saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolda Sulbar berikut barang buktinya berupa 1 sachet Narkotika jenis shabu beserta alat hisapnya dan 3 unit Handphone yang digunakan pelaku untuk bertransaksi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan badan lebih dari 5 tahun penjara. (Humas Polda Sulbar)