Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example 728x250
Hukum & Peristiwa

Kapolda: Kasus di Parimo Bukan Pemerkosaan, Persetubuhan Anak Dibawa Umur

574
×

Kapolda: Kasus di Parimo Bukan Pemerkosaan, Persetubuhan Anak Dibawa Umur

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Menit7.com, Palu – Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah, Irjen Pol. Agus Nugroho, mengatakan kasus di kabupaten Parigi Moutong (Parimo) bukan Pemerkosaan melainkan kasus persetubuhan anak dibawah umur.

Hal tersebut diungkapkan Kapolda dihadapan sejumlah awak media, saat melakukan konferensi pers di Mapolda Sulteng Rabu (31/05/2023).

Example 250x600

Irjen Pol. Agus Nugroho, didampingi Dirkrimum, Kabid Humas, Kabid Propam, Dansat Brimob, Kapolres Parimo, dan Dirkrimsus.

Sebelumnya diberitakan sejumlah media seorang gadis yang berusia 15 tahun di desa Sausu, Kabupaten Parimo, menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh 11 pria.

Menurut Agus Nugroho, terikat kesimpangsiuran pemberitaan yang memberitakan Kasus pemerkosaan ataupun rudapaksa, bahwasannya kasus yang terjadi bukanlah kasus pemerkosaan, melainkan persetubuhan anak dibawah umur.

“kita tidak menggunakan kata pemerkosaan melainkan persetubuhan terhadap anak dibawah umur” tegasnya

Ia menjelaskan, apabila mengacu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kata pemerkosaan adalah menundukkan dengan kekerasan, memaksa dengan kekerasan. Dan dalam pasal 285 KUHP juga menyebutkan pemerkosaan harus memenuhi pengancaman dan pemaksaan kepada seorang wanita untuk bersetubuh di luar perkawinan.

Dalam kasus tersebut tidak ada unsur pengancaman atau kekerasan, melainkan bujuk rayu Kepada Korban dengan mengimingi sejumlah uang dan barang serta pelaku juga menjanjikan siap bertanggung jawab jika korban hamil, sehingga korban bersedia di setubuhi oleh para pelaku. Dan juga para pelaku tidak melakukan secara bersama-sama, tapi dilakukan di waktu yang berbeda dan juga dibeberapa tempat yang berbeda.

“Tidak ada unsur kekerasan ancaman, ataupun ancaman kekerasan termasuk juga pengancaman terhadap korban” Jelas Agus Nugroho.

Dalam kasus ini para pelaku akan dikenakan Undang-undang No. 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dan ancaman pidana serendah-rendahnya hukuman penjara selama 5 tahun. (Adhi)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *