Pasangkayu Menit7.co.id – Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Pasangkayu bersama Unit Reskrim Polsek Bambalamotu berhasil -menangkap dan mengamankan seorang pelaku tindak pidana penganiayaan di wilayah hukumnya.
Pelaku ditangkap karena melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) berupa parang berinisial AZ (32) beralamat desa Maponu, berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/09/VI/2022/SPKT/Polsek Bambalamotu/Polres Pasangkayu, tertanggal 26 Juni 2022, tentang penganiayaan atas nama korban inisial AR (47) desa Maponu kabupaten Pasangkayu Sulawesi Barat.
Kasatreskrim Polres Pasangkayu, IPTU Ronald Suhartawan Hadipura menyampaikan kronologi awal kejadiannya, pelaku dan korban bertemu di jalan dan saling menegur mengeluarkan kata kasar.
“Pada hari Minggu tanggal 26 Juni 2022 sekitar jam 16.00 wita, korban mengikat sapi di pinggir jalan, kemudian pelaku datang dari arah kebun dan mendapati korban sedang mengikat sapi,” papar Ronald.
pelaku menegur korban untuk tidak mengikat sapinya di pinggir jalan, namun korban marah dan mengeluarkan kata kasar dan kotor.
“Kenapa kalau saya ikat di jalan, marah kamu marah kah? Kemudian pelaku mengatakan tidak. Dan korban kembali mengeluarkan kata, ah,, kamu maumu apa? Sehingga pelaku memanggil saudaranya yang berada di kebun,” Jelas Ronald.
Dirinya menyebutkan, sesampainya di dekat korban pelaku memberhentikan sepeda motornya dan menghampiri korban.
Kata Ronald, melihat korban marah kemudian pelaku langsung mencabut parang dan mengayunkan parangnya hingga mengenai tangan kanan korban.
“Korban memeluk pelaku dan sempat teriris parang pada bagian pantat,” kata Ronald dalam keterangan tertulisnya di Pasangkayu, Senin (27/6/2022).
Menurutnya, tidak lama kemudian, saudara pelaku atas nama Aziz datang untuk memisahkan dan menyuruh korban meninggalkan tempat tersebut, dan pelakupun pada saat itu pulang kerumahnya.
Lanjut Ronald, setelah mendapat informasi bahwa pelaku setelah melakukan penganiayaan hendak melarikan diri sehingga dilakukan upaya persuasif kepada pihak keluarga pelaku untuk bisa koperatif dihadirkan ke kantorb Polsek Bambalamotu dan dilakuakan introgasi.
Sambung Ronald, dalam interogasi yang lakukan, pelaku mengakui perbuatannya, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke polres Pasangkayu untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Jadi hanya sekitar 4 jam, Satreskrim berhasil mengamankan pelaku dan saat ini ditahan di Polres Pasangkayu untuk diproses lebih lanjut. Sementara korban langsung dirawat ke puskesmas terdekat untuk mendapat perawatan lebih lanjut,” imbuhnya.(humas polda Sulbar)